Poptren.suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Ari Wibowo terhadap Inge Anugrah. Berdasarkan keputusan itu Ari Wibowo dan Inge Anugrah resmi bercerai. Dengan demikian, bahtera rumah tangga pasangan yang menikah pada 7 Juli 2006 tersebut berakhir.
“Mengabulkan gugatan penggugat (Ari Wibowo) untuk seluruhnya,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan pers mengutip putusan majelis hakim pada Rabu (13/9/2023).
“Menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat, yang dilangsungkan pada tanggal 7 Juli 2006 di Gereja International English Service Jakarta, dan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 448/JS/2006, tanggal 7 Juli 2006 diputus karena perceraian,” tambah Djuyamto.
Selain itu, hak asuh atas dua orang anak mereka jatuh di tangan penggugat, Ari Wibowo. Meski demikian, sebagai tergugat, Inge Anugrah tetap dibolehkan bertemu dengan kedua anaknya.
Ari Wibowo pun menggunggah hasil keputusan dari Majelis Hakim ini di laman Instagram miliknya. Sontak unggahan tersebut berhasil menuai beragam komentar miring dari para warganet namun tak sedikit pula yang memberikan dukungan.
Bahkan ada warganet yang merasa tak seharusnya pria kelahiran Berlin, Jerman ini mengunggah hasil putusan itu di media sosial miliknya.
“Mencari pembenaran publik ya Pak ? Kalo sidang tertutup ga perlu hasilnya disebar di medsos. Kesannya menjatuhkan pribadi Inge. Segitu amat jadi laki,” tulis salah satu warganet.
“Perlu yah dibeberkan di MEDSOS, dewasalah,” ucap warganet.
“Ga perlu di medsos sih, sidangnya ketutup, yang ini dibuka, dunno, orag ketiga salah satu alasan biar cepet kelar sidang cere ga pake babibu, tapi gak perlu di post di ig, kasian yang ceweknya gimanapun dia pernah ada dan akan selalu ada di hidup si lakik karna udah punya anak,” komentar warganet lain.
“Perlukah diposting di medsos,” kata warganet lainnya
Berita Terkait
-
Resmi Bercerai, Ini Hasil Sidang Putusan Ari Wibowo dan Inge Anugrah. Tanpa Diduga Hak Asuh Anak 100% Jatuh Ke...
-
Akhir Kisah Cinta Panjang Ari Wibowo - Inge Anugrah: Resmi Cerai, Hak Asuh Anak Diambil Alih Ayah
-
Resmi Cerai, Ari Wibowo Menangkan Hak Asuh Anak dari Inge Anugrah
-
Tok! Ari Wibowo dan Inge Anugrah Resmi Bercerai
-
Ari Wibowo dan Inge Anugrah Sepakat Tak Memperpanjang Kisruh Soal Hak Asuh Anak
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur