Suara.com - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mendukung penyelenggaraan seminar bertajuk Strategi Fintech Merebut Peluang Pasar di Indonesia.
Hal itu karena pesatnya perkembangan industri digital telah mengubah pola hidup masyarakat termasuk dalam bidang keuangan.
Pernyataan yang bacakan oleh Fithri Hadi, Direktur Operasional dan Sistem OJK, merupakan keynote speech dalam seminar sehari IndoFintech2017 yang diadakan oleh Royal Media Integrated Communication bersama Dewan Kehormatan PWI Provinsi DKI.
Amy Ibrahim Atmanto, dari Royal Media Integrated Communication, selaku Ketua Panitia Penyelenggaraan IndoFintech2017, menjelaskan bahwa IndoFintech2017 merupakan bagian upaya mendorong perkembangan industri dan layanan fintech atau financial technology di tanah air.
Di tengah gelombang perubahan yang tengah berlangsung di era digital saat ini, perlukan upaya bersama untuk bahu membahu seluruh pemangku kepentingan di industri dan layanan fintech agar masyarakat di tanah air mendapatkan manfaat maksimal dari perkembangan yang sedang berlangsung ini.
“Dan pada waktunya Indonesia memiliki industri fintech yang kokoh dengan segenap perangkat aturan main yang mampu menampung manfaat, kompleksitas dan mampu mengendalikan risiko yang menyertainya,” jelas Amy seperti dalam siaran pers yang diterima Suara.com.
Muliaman mengatakan, perkembangan digital jasa keuangan agak terlambat ketimbang bidang lain seperti media atau transportasi.
Penyebabnya, jasa keuangan adalah bidang yang memiliki risiko, sehingga perlu ada aturan agar bisa mengembangkan digital jasa keuangan.
Yang jelas, layanan jasa keuangan secara digital ini bisa membuat orang bisa secara mandiri ke sumber keuangan, yakni pemodal. Hal yang sebelumnya tidak mungkin dilakukan secara tradisional.
Mulianan menuturkan, ada tiga perspektif yang terjadi di jasa keuangan digital:
Pertama, dari sisi konsumen. Keberadaan fintech membuat transaksi keuangan bisa menjadi cepat, murah, dan langsung bisa melayani konsumen. Salah satunya adalah yang dibilang bisa langsung ke pemodal. Ini bisa memunculkan model bisnis baru;
Kedua, bagi pemodal bisa langsung ke konsumen tanpa perlu ada perantara. Keberadaan fintech juga menciptakan dekonstruksi. Ini membuat rantai ke sumber dana jadi terpangkas.
Ketiga, perspektif dari otoritas adalah fintech memang harus diatur ketat baik oleh BI atau OJK. Nah, apakah aturan yang ada misalnya POJK No.77/2016 itu direvisi, bisa ditambah atau juga diubah.
Berdasarkan tiga perspektif itu OJK melihat, ada peluang di fintech yang bisa membuat industri keuangan menjadi maju.
OJK berharap,adanya POJK 77 yang keluar tahun lalu bisa mengembangkan fintech di tanah air. Seperti transaksi pinjam meminjam secara digital.
Tapi kegiatan fintech ini ada risiko. Nah perlu ada manajemen risiko lewat kerjasama dengan beberapa institusi, seperti dengan Kominfo, BI atau kepolisian.
Tag
Berita Terkait
-
BFI Finance dan Indosurya Inti Finance Luncurkan Layanan Mekar Go
-
UangTeman Targetkan Salurkan Pinjaman Rp20 Miliar di Jawa Timur
-
UangTeman Targetkan Kucurkan Kredit Rp20 Miliar di Bandung
-
10 Tahun Terakhir, Entrepreneur Indonesia Bertambah 4 Juta Orang
-
Tunaiku Prioritas Bantu Penuhi Kebutuhan Financial Anda
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan