Suara.com - Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk mencabut kebijakan larangan ekspor dan penangkapan benih lobster merupakan langkah mundur perlindungan keberlanjutan di Indonesia.
Pencabutan larangan itu akan mengancam populasi lobster di Indonesia. Makanya, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai Pemerintah harus membatalkan rencana kebijakan itu.
Tujuan larangan ekspor dan penangkapan benih lobster adalah untuk melindungi dan memastikan keberlanjutan lobster di Indonesia, hal ini sebagaimana dituangkan dalam bagian "menimbang" dan Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 56/PERMEN-KP/2016.
Peraturan tersebut mengatur bahwa untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster (Panulirus spp) diperlukan pengaturan penangkapan dan ekspor lobster yakni dengan melarang ekspor dan penangkapan benih lobster.
"Pertimbangan dan alasan kebijakan larangan ekspor ini perlu dipertahankan dan kita jaga bersama, karena jelas jika benih lobster ditangkap dan diekspor, keberlanjutan lobster akan terancam. Lebih lanjut benih-benih tersebut seharusnya menjadi besar dan dewasa lalu akan bertelur lagi untuk menghasilkan benih lagi dan seterusnya," ujar Dalila Doman, Peneliti Divisi Pesisir dan Maritim ICEL dalam siaran pers yang diterima SUARA.com, Rabu (18/12/2019).
Rencana pencabutan larangan ekspor benih lobster juga akan merugikan Indonesia dari segi ekonomi. Mantan Menteri KP Susi Pujiastuti melalui akun Twitter-nya menyampaikan bahwa, nilai seekor benih lobster ketika dijual hanya Rp 139 ribu per ekor. Sedangkan penjualan lobster dengan bobot 1,2 hingga 1,4 kilogram saat ini mencapai Rp 5 juta per ekor. Tentu akan sangat merugikan bagi Indonesia dari segi ekonomi.
"Jika Menteri KKP melihat dari sisi ekonomi, maka perlu dilihat juga potensi penerimaan negara dilihat dari perbedaan hasil penjualan benih lobster dan lobster dewasa," lanjut Dalila.
Selain berpotensi merugikan keberlanjutan populasi lobster dan ekonomi, rencana kebijakan ini juga berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 29 Tahun 2019 juncto Permendag No. 72 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Dalam Pasal 3 ayat (1) Permendag tersebut mengatur, ekspor benih hewan hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan benih hewan tersebut telah terpenuhi dan kelestarian ternak lokal terjamin.
Baca Juga: Wacana Ekspor Benih Lobster Diprotes, Menteri Edhy: Saya Tak Pernah Mundur
Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang diterbitkan oleh KKP, menyatakan bahwa populasi lobster kian menurun, ekspor benih lobster berpotensi menyebabkan punahnya populasi lobster dan bersifat tidak berkelanjutan sehingga pada akhirnya kebutuhan benih lobster di Indonesia tidak terpenuhi dan tidak dapat memberi jaminan kelestarian ternak lokal.
"Jika rencana ini dijalankan akan berpotensi melanggar Pasal 3 ayat (1) Permendag tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan. Seharusnya hal ini dipertimbangkan ulang termasuk basis kajian dari rencana tersebut," tutup Dalila.
Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif ICEL menyatakan bahwa rencana Menteri KKP untuk membuka keran ekspor benih lobster menunjukkan Pemerintah saat ini terjebak pada pragmatisme ekonomi yang membahayakan keberlanjutan perikanan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat nelayan.
Seharusnya sektor budidaya perikanan dan nelayan yang justru diperkuat agar bisa seperti Vietnam yang diakui Pemerintah sendiri telah berhasil mengembangkan budidaya lobster. Jika alasannya adalah maraknya penyelundupan benih lobster, bagaimana mungkin kebijakan ini bisa dikontrol dengan baik kalau penyelundupan saja tidak yakin bisa diatasi, imbuhnya.
Berita Terkait
-
Wacana Ekspor Benih Lobster Diprotes, Menteri Edhy: Saya Tak Pernah Mundur
-
Edhy Prabowo Ekspor Benih Lobster, Ini Kata Presiden Jokowi
-
Ide Edhy Prabowo Soal Lobster Dianggap Aneh dan 4 Berita Viral Lain
-
Menteri Edhy Buka Keran Ekspor Benih Lobster, Ma'ruf: Dikaji Saja Dulu
-
Eksportir Skakmat Edhy Prabowo soal Lobster: Ini Ide Teraneh yang Saya Tahu
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung