Suara.com - Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk mencabut kebijakan larangan ekspor dan penangkapan benih lobster merupakan langkah mundur perlindungan keberlanjutan di Indonesia.
Pencabutan larangan itu akan mengancam populasi lobster di Indonesia. Makanya, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai Pemerintah harus membatalkan rencana kebijakan itu.
Tujuan larangan ekspor dan penangkapan benih lobster adalah untuk melindungi dan memastikan keberlanjutan lobster di Indonesia, hal ini sebagaimana dituangkan dalam bagian "menimbang" dan Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 56/PERMEN-KP/2016.
Peraturan tersebut mengatur bahwa untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster (Panulirus spp) diperlukan pengaturan penangkapan dan ekspor lobster yakni dengan melarang ekspor dan penangkapan benih lobster.
"Pertimbangan dan alasan kebijakan larangan ekspor ini perlu dipertahankan dan kita jaga bersama, karena jelas jika benih lobster ditangkap dan diekspor, keberlanjutan lobster akan terancam. Lebih lanjut benih-benih tersebut seharusnya menjadi besar dan dewasa lalu akan bertelur lagi untuk menghasilkan benih lagi dan seterusnya," ujar Dalila Doman, Peneliti Divisi Pesisir dan Maritim ICEL dalam siaran pers yang diterima SUARA.com, Rabu (18/12/2019).
Rencana pencabutan larangan ekspor benih lobster juga akan merugikan Indonesia dari segi ekonomi. Mantan Menteri KP Susi Pujiastuti melalui akun Twitter-nya menyampaikan bahwa, nilai seekor benih lobster ketika dijual hanya Rp 139 ribu per ekor. Sedangkan penjualan lobster dengan bobot 1,2 hingga 1,4 kilogram saat ini mencapai Rp 5 juta per ekor. Tentu akan sangat merugikan bagi Indonesia dari segi ekonomi.
"Jika Menteri KKP melihat dari sisi ekonomi, maka perlu dilihat juga potensi penerimaan negara dilihat dari perbedaan hasil penjualan benih lobster dan lobster dewasa," lanjut Dalila.
Selain berpotensi merugikan keberlanjutan populasi lobster dan ekonomi, rencana kebijakan ini juga berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 29 Tahun 2019 juncto Permendag No. 72 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Dalam Pasal 3 ayat (1) Permendag tersebut mengatur, ekspor benih hewan hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan benih hewan tersebut telah terpenuhi dan kelestarian ternak lokal terjamin.
Baca Juga: Wacana Ekspor Benih Lobster Diprotes, Menteri Edhy: Saya Tak Pernah Mundur
Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang diterbitkan oleh KKP, menyatakan bahwa populasi lobster kian menurun, ekspor benih lobster berpotensi menyebabkan punahnya populasi lobster dan bersifat tidak berkelanjutan sehingga pada akhirnya kebutuhan benih lobster di Indonesia tidak terpenuhi dan tidak dapat memberi jaminan kelestarian ternak lokal.
"Jika rencana ini dijalankan akan berpotensi melanggar Pasal 3 ayat (1) Permendag tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan. Seharusnya hal ini dipertimbangkan ulang termasuk basis kajian dari rencana tersebut," tutup Dalila.
Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif ICEL menyatakan bahwa rencana Menteri KKP untuk membuka keran ekspor benih lobster menunjukkan Pemerintah saat ini terjebak pada pragmatisme ekonomi yang membahayakan keberlanjutan perikanan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat nelayan.
Seharusnya sektor budidaya perikanan dan nelayan yang justru diperkuat agar bisa seperti Vietnam yang diakui Pemerintah sendiri telah berhasil mengembangkan budidaya lobster. Jika alasannya adalah maraknya penyelundupan benih lobster, bagaimana mungkin kebijakan ini bisa dikontrol dengan baik kalau penyelundupan saja tidak yakin bisa diatasi, imbuhnya.
Berita Terkait
-
Wacana Ekspor Benih Lobster Diprotes, Menteri Edhy: Saya Tak Pernah Mundur
-
Edhy Prabowo Ekspor Benih Lobster, Ini Kata Presiden Jokowi
-
Ide Edhy Prabowo Soal Lobster Dianggap Aneh dan 4 Berita Viral Lain
-
Menteri Edhy Buka Keran Ekspor Benih Lobster, Ma'ruf: Dikaji Saja Dulu
-
Eksportir Skakmat Edhy Prabowo soal Lobster: Ini Ide Teraneh yang Saya Tahu
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence