Suara.com - Pecinta skuter dan otopet listrik kini bisa meluncur dengan aman. Pasalnya, Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik ini, diatur persyaratan keselamatan kendaraan dan pengemudi, hingga mengatur usia pengemudi atau kewajiban didampingi orang tua bagi pengemudi yang belum cukup umur.
"Permen ini mengandung kejelasan dan transparansi. Apa yang boleh dan tidak boleh dalam mengendarai kendaraan listrik ini. Dengan demikian, masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan listrik terlindungi, begitu juga pengguna jalan yang lain," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI Budi Setiadi, melalui keterangan resminya.
Peraturan ini juga mengatur di mana saja kendaraan tertentu dapat beroperasi, yaitu lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur khusus sendiri adalah untuk sepeda dan disediakan secara bagi kendaraan listrik.
Sementara kawasan tertentu mencakup pemukiman, jalan yang ditetapkan sebagai area hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, dan area bagian dari stasiun transportasi massal yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu bertenaga listrik.
Dari sisi keselamatan pengguna, peraturan ini mewajibkan kendaraan tertentu bertenaga listrik memiliki lampu utama, sistem rem yang berfungsi baik, dan batas kecepatan tertentu.
Untuk skuter dan sepeda listrik ditentukan batas kecepatan 25 km per jam sementara untuk otopet, unicycle, dan hoverboard ditentukan 6 km per jam. Selain itu, pengguna juga diwajibkan menggunakan helm dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
Peraturan ini juga mengatur jika kendaraan listrik tersebut disewakan. Dalam peraturan tersebut diatur, orang dan badan yang menyewakan harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar contohnya di tempat parkir gedung perkantoran, mall, kafe, restoran dan tempat wisata. Selain itu, orang dan badan yang menyewakan juga harus memastikan memenuhi persyaratan keselamatan yang diatur secara keseluruhan dalam peraturan ini.
"Jadi kendaraan listrik boleh disewakan. Namun, penyewanya harus mematikan kepatuhan terhadap peraturan ini, bagi dari segi penyediaan tempat dan penerapan keselamatan yang telah ditentukan," papar Budi.
Adriansyah Yasin Sulaeman, co-founder lembaga kajian Transport for Jakarta menyambut baik lahirnya peraturan ini. Menurutnya, sepeda dan skuter listrik bisa menjadi pilihan first - and last - mile dalam sistem transportasi modern. Artinya, kendaraan tertentu listrik bisa menjadi kendaraan menuju titik transportasi pertama dari rumahnya serta kendaraan terakhir dari stasiun transportasi ke rumah.
Baca Juga: Daftar 8 Motor Bekas Murah Seharga Rp 4 Jutaan di Tengah Pandemi Covid-19
"Sepeda dan Skuter Listrik dapat menjadi opsi yang lebih ramah lingkungan karena ia lebih ramah energi dan tidak mengharuskan orang untuk membeli kendaraan bermotor karena bisa disewakan oleh pelaku usaha,” ujar Adriansyah.
Menurutnya, hal terpenting kedepannya adalah mengedukasi pengguna kendaraan listrik untuk tertib di jalan, serta mengedukasi pengguna kendaraan bermotor lain agar memberikan prioritas kepada pemobilitas aktif; termasuk pengguna sepeda dan skuter listrik.
Berita Terkait
-
Kymco Siap Boyong Skuter Listrik ke Indonesia
-
Manisnya Momen Glenn Fredly Ajari Mutia Ayu Main Skuter Listrik
-
Tabrak Seorang Pria Pakai Skuter, Pengantar Makanan Didenda Puluhan Juta
-
Curhat Gofar Hilman Beli Lambretta, STNK Dan BPKB Tak Kunjung Datang
-
Mengapa Uber Hancurkan Ribuan Sepeda Listrik dan Skuter?
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI
-
Dari Bibimbap hingga Jollof Rice, Ini 5 Makanan Tradisional yang Jadi Rahasia Nutrisi Atlet Elite
-
RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"