Suara.com - Seorang pengantar makanan dijatuhi hukuman denda puluhan juta setelah menabarak seseorang dengan mengendarai skuter listrik saat akan mengantarkan pesanan.
Menyadur Channel News Asia pada Senin (22/6/2020), Muhammad Aznurhak Abdul Azeez sedang dalam perjalanan untuk mengambil pesanan dari Domino Pizza ketika insiden itu terjadi.
Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan yang menyebabkan seseorang terluka oleh tindakannya. Ia disebut tidak mengurangi kecepatannya meskipun melihat sekelompok orang di depannya.
Pengadilan mendengar bahwa Aznurhak menggunakan skuternya dalam perjalanan ke Domino Pizza sekitar pukul 13:00 pada 18 Juli tahun lalu, ketika ia mendekati gerbang depan Sekolah Menengah St. Hilda di 2 Tampines Street 82.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Regina Lim mengatakan bahwa dia melihat sekelompok orang di jalan setapak sejauh 10 meter darinya, dan berteriak "permisi" beberapa kali. Namun, ia tidak mengurangi laju skuter listriknya.
Ketika dia mendekati sekelompok orang tersebut, dia mengerem tetapi tergelincir dan menabrak korban yakni seorang pria berusia 55 tahun.
Pria itu jatuh ke tanah, dan Aznurhak tidak berhenti untuk membantu atau meminta maaf, ia langsung pergi. Rekan-rekan korban memperhatikan tas pengiriman Domino Pizza milik Aznurhak dan melaporkannya ke cabang terdekat.
Mereka melihat Aznurhak di toko dan menemuinya. Aznurhak awalnya menyangkal menjadi pelaku di kecelakaan tersebut, tetapi akhirnya mengakui.
Korban dibawa ke rumah sakit dengan luka lecet di dagu, bahu, dan lutut, dan memar di pergelangan tangannya. Menurut pengadilan, pihak Domino's Pizza telah memberikan kompensasi atas biaya medisnya.
Baca Juga: Warga Singapura Harus Booking Online Tempat di Masjid untuk Salat Jumat
Jaksa penuntut umum meminta denda setidaknya 3.000 dolar Singapura (sekitar Rp 30 juta). Mereka menuntut karena telah menyebabkan luka-luka dan Aznurhak tidak berhenti untuk memberikan bantuan atau meminta maaf.
Aznurhak, yang tidak diwakili, meminta keringanan atas hukuman yang dijatuhkan padanya. "Saya benar-benar minta maaf atas apa yang telah saya lakukan, Yang Mulia." ujarnya saat pengadilan dikutip dari Channel News Asia.
Karena menyebabkan luka dari tindakan yang gegabah, dia bisa dipenjara hingga satu tahun, didenda hingga 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp 51 juta), atau keduanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun