Suara.com - Wakil Ketua Umum (Waketum), Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI), Ilyas Indra minta masyarakat untuk waspada terhadap usaha penjualan langsung tanpa izin atau ilegal. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak terjebak dengan berbagai penawaran usaha yang sedang marak saat ini, terutama yang menjual beragam produk berbasis digital yang dijalankan dengan cara merekrut dan membayar komisi bukan dari hasil penjualan barangnya, namun dari hasil rekrut semata.
Menurut Ilyas, selama ini Kementerian Perdagangan selalu melaksanakan verifikasi secara profesional dan komprehensif.
"Bahkan dalam proses verifikasinya, Kemendag tidak hanya melibatkan dan mengundang satu asosiasi, tapi dua asosiasi," jelasnya, dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (29/5/2022).
Menurut Ilyas, perusahaan wajib memiliki kode etik yang lazim berlaku di bidang usaha penjualan langsung. Verifikator memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi segala persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dimana diantaranya adalah perusahaan memiliki program pemasaran yang jelas, rasional dan sesuai dengan ketentuan regulasi.
Sesuai dengan ketentuan pada UU No. 7 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021, maka kegiatan usaha penjualan langsung wajib memiliki surat izin usaha perdagangan dengan KBLI 47999 atau yang dikenal dengan sebutan Surat lzin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPL).
Menanggapi kasus robot trading DNA Pro, Ilyas mengatakan, Kemendag telah melakukan verifikasi terhadap PT. Digital Net Aset, bukan PT. DNA Pro Akademi.
"Terkait DNA Pro, verifikasi yang dilakukan Kemendag pada saat itu adalah terhadap PT. Digital Net Aset, bukan PT. DNA Pro Akademi, sehingga pada database Kemendag tidak terdapat SIUPL atas nama PT. DNA Pro Akademi," kata Ilyas, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tersebut.
Berita Terkait
-
Imbau Warga Tak Bekerja di Perusahaan Pinjol Ilegal, Polda Metro Jaya: Melanggar Hukum
-
Demi Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Tahun Ini Bea Cukai Kembali Gelar Operasi Gempur
-
Ribuan Tambang Ilegal Memakan Korban Pekerja Pada 2021, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
-
Pencuri Kayu di Hutan Lindung Ponorogo Terciduk, Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pengiriman Benih Lobster Ilegal Tujuan Singapura Digagalkan
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence