Suara.com - Wakil Ketua Umum (Waketum), Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI), Ilyas Indra minta masyarakat untuk waspada terhadap usaha penjualan langsung tanpa izin atau ilegal. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak terjebak dengan berbagai penawaran usaha yang sedang marak saat ini, terutama yang menjual beragam produk berbasis digital yang dijalankan dengan cara merekrut dan membayar komisi bukan dari hasil penjualan barangnya, namun dari hasil rekrut semata.
Menurut Ilyas, selama ini Kementerian Perdagangan selalu melaksanakan verifikasi secara profesional dan komprehensif.
"Bahkan dalam proses verifikasinya, Kemendag tidak hanya melibatkan dan mengundang satu asosiasi, tapi dua asosiasi," jelasnya, dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (29/5/2022).
Menurut Ilyas, perusahaan wajib memiliki kode etik yang lazim berlaku di bidang usaha penjualan langsung. Verifikator memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi segala persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dimana diantaranya adalah perusahaan memiliki program pemasaran yang jelas, rasional dan sesuai dengan ketentuan regulasi.
Sesuai dengan ketentuan pada UU No. 7 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021, maka kegiatan usaha penjualan langsung wajib memiliki surat izin usaha perdagangan dengan KBLI 47999 atau yang dikenal dengan sebutan Surat lzin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPL).
Menanggapi kasus robot trading DNA Pro, Ilyas mengatakan, Kemendag telah melakukan verifikasi terhadap PT. Digital Net Aset, bukan PT. DNA Pro Akademi.
"Terkait DNA Pro, verifikasi yang dilakukan Kemendag pada saat itu adalah terhadap PT. Digital Net Aset, bukan PT. DNA Pro Akademi, sehingga pada database Kemendag tidak terdapat SIUPL atas nama PT. DNA Pro Akademi," kata Ilyas, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tersebut.
Berita Terkait
-
Imbau Warga Tak Bekerja di Perusahaan Pinjol Ilegal, Polda Metro Jaya: Melanggar Hukum
-
Demi Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Tahun Ini Bea Cukai Kembali Gelar Operasi Gempur
-
Ribuan Tambang Ilegal Memakan Korban Pekerja Pada 2021, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
-
Pencuri Kayu di Hutan Lindung Ponorogo Terciduk, Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pengiriman Benih Lobster Ilegal Tujuan Singapura Digagalkan
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Tersangka Karhutla Naik Jadi 89 Orang, Polri Mulai Bidik Jejak Keterlibatan Korporasi
-
Gegara Investor Ambil Cuan, IHSG Melemah Tipis ke Level 6.518
-
Penampakan Halte Petamburan Usai Jadi Sasaran Vandalisme Massa Aksi 27 Agustus
-
Dari Lidi Sawit Jadi Cuan, Ketika Produk Sederhana Petani Indonesia Tembus Pasar Tiongkok
-
Tanpa Gaji Tetap, Kisah Penjaga Pantai Gaza Bertaruh Nyawa di Tengah Tawa Warga Palestina
-
Polri Klaim Situasi Nasional Pasca Demo 27 Agustus Kondusif: Aktivitas Berjalan Normal
-
Sempat Dikira Kondusif, Pramono Anung Kecewa Demo DPR Berujung Perusakan Fasilitas
-
Arti Tawon atau Lebah Membuat Sarang di Rumah Menurut Primbon
-
Demo Kondusif, Rupiah Berotot Hari Ini ke Level Rp17.693/USD
-
Tak Cuma Andalkan Mal, Digiplus Buka Free Standing Store Pertama untuk Kejar Pasar Gadget