Suara.com - Pemerintah diharap turut erperan aktif dalam mengawasi kegiatan pertambangan yang dapat mengancam keselamatan nyawa dan berdampak buruk bagi lingkungan.
Hal ini menyusul banyaknya kasus tambang yang ambruk di sejumlah daerah di Indonesia hingga menewaskan para pekerja.
"Dalam hal ini diperlukan keadilan pemerintah untuk mengawasi kegiatan pertambangan yang dapat mengancam keselamatan dan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan," kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam rapat dengar pendapat umum dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Senin.
Sugeng menyampaikan musibah longsor lubang tambang emas tanpa izin di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 28 April 2022 lalu, yang menewaskan 12 penambang perempuan menjadi kabar yang memilukan.
Ia berharap, penerapan good mining practices atau GMP sebagai sesuatu yang mutlak dalam setiap aktivitas pertambangan.
"Selain itu, pihak perusahaan juga seyogyanya turut bertanggung jawab terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat di lingkungan sekitar untuk meminimalisir kejadian serupa ini," ujar Sugeng.
Tahun lalu, ementerian ESDM mencatat setidaknya ada 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tersebar tersebar di 2.741 lokasi dengan rincian 96 lokasi tambang batu bara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, serta 2.645 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar merata di seluruh provinsi.
Dari total 2.741 lokasi tambang ilegal itu tercatat sebanyak 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP.
Kementerian ESDM menegaskan aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan bentuk tidak kejahatan yang melanggar hukum.
Baca Juga: KASBI Gelar Aksi Unjuk Rasa di Istana Negara, Depan Gedung DPR Tampak Sepi dari Pendemo
Kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar UUD 1945 lantaran tidak sejalan dengan Pasal 33 Ayat 3. Bahkan para pelakunya dinilai merugikan negara lantaran tidak membayar pajak, royalti hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan ada peran pemerintah pusat dalam kegiatan pertambangan berdasarkan Pasal 6 Undangan-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
"Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang dilakukan oleh pemegang perizinan berusaha. Jadi, semua kegiatan yang berada di dalam wilayah kerja perusahaan adalah peran pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan," kata Ridwan kepada Antara.
Berita Terkait
-
Gus Muhaimin: Perang Rusia-Ukraina Ancaman Serius Perekonomian Indonesia
-
Yan Mandenas Imbau Masyarakat Papua Sambut DOB
-
Ketua DPR Minta Pemerintah Pastikan Vaksinasi Calon Jemaah Haji Tak Terkendala
-
Curhat Wanita Jadi Pekerja Konstruksi, Bikin Pasangan Kencan Cemburu hingga Berujung Putus
-
KASBI Gelar Aksi Unjuk Rasa di Istana Negara, Depan Gedung DPR Tampak Sepi dari Pendemo
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Strategi Garuda Indonesia Genjot Penjualan Tiket
-
BNI Sekuritas Optimistis Pasar Saham, Proyeksi IHSG Capai 10.800 Didukung Sektor Komoditas
-
Konflik Timur Tengah Berkecamuk Lagi, IHSG Terseret Turun ke Level 7.362
-
Jakarta Darurat Sampah
-
Iran Bebas Ekspor Minyak ke China saat 6 kapal Tanker Dibom di Selat Hormuz, Kok Trump Diam Saja?
-
Stok BBM Pertamax Tinggal 29 Hari dan Pertamina Dex 45 Hari
-
Bom Waktu Subsidi: Pemerintah Tahan Harga BBM Hingga Lebaran, APBN Siap-Siap Jebol?
-
Rupiah Tak Bertenaga, Tergerus Sentimen Timur Tengah ke Level Rp16.893
-
INNOCEAN Memuncaki Peringkat Kreatif Korea dan Menembus Papan Atas Asia
-
Demi Keselamatan Perwira di Tengah Eskalasi Geopolitik, PIEP Relokasi Pekerja di Irak dan UEA