Suara.com - Pemerintah diharap turut erperan aktif dalam mengawasi kegiatan pertambangan yang dapat mengancam keselamatan nyawa dan berdampak buruk bagi lingkungan.
Hal ini menyusul banyaknya kasus tambang yang ambruk di sejumlah daerah di Indonesia hingga menewaskan para pekerja.
"Dalam hal ini diperlukan keadilan pemerintah untuk mengawasi kegiatan pertambangan yang dapat mengancam keselamatan dan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan," kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam rapat dengar pendapat umum dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Senin.
Sugeng menyampaikan musibah longsor lubang tambang emas tanpa izin di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 28 April 2022 lalu, yang menewaskan 12 penambang perempuan menjadi kabar yang memilukan.
Ia berharap, penerapan good mining practices atau GMP sebagai sesuatu yang mutlak dalam setiap aktivitas pertambangan.
"Selain itu, pihak perusahaan juga seyogyanya turut bertanggung jawab terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat di lingkungan sekitar untuk meminimalisir kejadian serupa ini," ujar Sugeng.
Tahun lalu, ementerian ESDM mencatat setidaknya ada 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tersebar tersebar di 2.741 lokasi dengan rincian 96 lokasi tambang batu bara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, serta 2.645 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar merata di seluruh provinsi.
Dari total 2.741 lokasi tambang ilegal itu tercatat sebanyak 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP.
Kementerian ESDM menegaskan aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan bentuk tidak kejahatan yang melanggar hukum.
Baca Juga: KASBI Gelar Aksi Unjuk Rasa di Istana Negara, Depan Gedung DPR Tampak Sepi dari Pendemo
Kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar UUD 1945 lantaran tidak sejalan dengan Pasal 33 Ayat 3. Bahkan para pelakunya dinilai merugikan negara lantaran tidak membayar pajak, royalti hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan ada peran pemerintah pusat dalam kegiatan pertambangan berdasarkan Pasal 6 Undangan-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
"Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang dilakukan oleh pemegang perizinan berusaha. Jadi, semua kegiatan yang berada di dalam wilayah kerja perusahaan adalah peran pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan," kata Ridwan kepada Antara.
Berita Terkait
-
Gus Muhaimin: Perang Rusia-Ukraina Ancaman Serius Perekonomian Indonesia
-
Yan Mandenas Imbau Masyarakat Papua Sambut DOB
-
Ketua DPR Minta Pemerintah Pastikan Vaksinasi Calon Jemaah Haji Tak Terkendala
-
Curhat Wanita Jadi Pekerja Konstruksi, Bikin Pasangan Kencan Cemburu hingga Berujung Putus
-
KASBI Gelar Aksi Unjuk Rasa di Istana Negara, Depan Gedung DPR Tampak Sepi dari Pendemo
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Targetkan Pertumbuhan 2026, Avrist Assurance Perkuat Sinergi Lintas Lini Bisnis
-
Dihantui Ancaman 'Perang', Harga Minyak Mentah Lanjutkan Kenaikan
-
Daftar Saham di BEI yang Meroket Usai Harga Emas Dunia Tembus 5.000 Dolar
-
Askrindo Akselerasi Transformasi Bisnis dan Digital Demi Perkuat Ekosistem UMKM
-
Jelang APCAT Summit 2026, Kemendagri Soroti Tantangan Industri Tembakau hingga Regenerasi Pimpinan
-
Harga Emas Naik 80 Persen dalam Satu Tahun, Ini Penyebabnya
-
Rupiah Masih Kokoh Menguat Senin Pagi ke Level Rp 16.784
-
Tahun 2026 Belum Ada Sebulan, Harga Emas Sudah Naik 16 Persen
-
Emas Antam Terus Pecah Rekor, Harganya Tembus Rp 2,9 Juta/Gram
-
80% Nasabah Pensiunan, Bank Mandiri Taspen Jamin Kesejaheraan