Suara.com - Pemerintah diharap turut erperan aktif dalam mengawasi kegiatan pertambangan yang dapat mengancam keselamatan nyawa dan berdampak buruk bagi lingkungan.
Hal ini menyusul banyaknya kasus tambang yang ambruk di sejumlah daerah di Indonesia hingga menewaskan para pekerja.
"Dalam hal ini diperlukan keadilan pemerintah untuk mengawasi kegiatan pertambangan yang dapat mengancam keselamatan dan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan," kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam rapat dengar pendapat umum dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Senin.
Sugeng menyampaikan musibah longsor lubang tambang emas tanpa izin di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 28 April 2022 lalu, yang menewaskan 12 penambang perempuan menjadi kabar yang memilukan.
Ia berharap, penerapan good mining practices atau GMP sebagai sesuatu yang mutlak dalam setiap aktivitas pertambangan.
"Selain itu, pihak perusahaan juga seyogyanya turut bertanggung jawab terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat di lingkungan sekitar untuk meminimalisir kejadian serupa ini," ujar Sugeng.
Tahun lalu, ementerian ESDM mencatat setidaknya ada 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tersebar tersebar di 2.741 lokasi dengan rincian 96 lokasi tambang batu bara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, serta 2.645 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar merata di seluruh provinsi.
Dari total 2.741 lokasi tambang ilegal itu tercatat sebanyak 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP.
Kementerian ESDM menegaskan aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan bentuk tidak kejahatan yang melanggar hukum.
Baca Juga: KASBI Gelar Aksi Unjuk Rasa di Istana Negara, Depan Gedung DPR Tampak Sepi dari Pendemo
Kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar UUD 1945 lantaran tidak sejalan dengan Pasal 33 Ayat 3. Bahkan para pelakunya dinilai merugikan negara lantaran tidak membayar pajak, royalti hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan ada peran pemerintah pusat dalam kegiatan pertambangan berdasarkan Pasal 6 Undangan-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
"Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang dilakukan oleh pemegang perizinan berusaha. Jadi, semua kegiatan yang berada di dalam wilayah kerja perusahaan adalah peran pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan," kata Ridwan kepada Antara.
Berita Terkait
-
Gus Muhaimin: Perang Rusia-Ukraina Ancaman Serius Perekonomian Indonesia
-
Yan Mandenas Imbau Masyarakat Papua Sambut DOB
-
Ketua DPR Minta Pemerintah Pastikan Vaksinasi Calon Jemaah Haji Tak Terkendala
-
Curhat Wanita Jadi Pekerja Konstruksi, Bikin Pasangan Kencan Cemburu hingga Berujung Putus
-
KASBI Gelar Aksi Unjuk Rasa di Istana Negara, Depan Gedung DPR Tampak Sepi dari Pendemo
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026, Bukti Konsistensi Disiplin dan Semangat Juang
-
BRI Beri Reward Spesial untuk Agen BRILink, Bisa Dapat Emas Batangan 2 Gram
-
Purbaya Ungkap Rahasia Indonesia Masih Kuat di Tengah Krisis Minyak
-
Jurus Bos BI Jaga Stabilitas Ekonomi RI
-
Tarik Ulur Larangan Vape, Industri dan Pekerja Was-was
-
Segini Ramalan Harga Emas Antam untuk Sepekan Depan
-
Purbaya Bantah Dana SAL Milik Pemerintah Sisa Rp 120 Triliun: Uang Kita Masih Banyak!
-
Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya
-
Mandalika Racing Series 2026 Resmi Digelar, Pertamina Perkuat Pembinaan Pembalap Muda Indonesia
-
BNLI Bukukan Laba Bersih Rp920 Miliar pada Kuartal I 2026, Cek Likuiditasnya