Suara.com - Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Peran pelabuhan sangat penting untuk menunjang kegiatan ekonomi dan bisnis, karena distribusi barang dari daerah atau kota di satu pulau ke daerah atau kota di pulau lainnya dapat dipastikan akan melalui pelabuhan.
Pengamat maritim, yang juga Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI)., Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M. Mar mengatakan, tata kelola pelabuhan di Indonesia perlu ditata ulang, karena seringnya terjadi overlapping.
"Di Indonesia ada banyak model pengelolaan pelabuhan. Ada pelabuhan umum, terminal khusus (tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Izin ini diberikan agar tata kelola pelabuhan di Indonesia menjadi lebih optimal," ujar Hakeng, Senin (22/8/2022) dalam keterangan tertulisnya.
Pernyataannya ini merupakan respons dari kebijakan pemerintah pada 11 Agustus lalu, yang menjanjikan konsesi untuk pihak swasta yang ingin mengelola pelabuhan dalam bentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Konsesi akan diberikan sampai 30 tahun.
"Menhub akan memberikan konsesi 30 tahun bagi pihak swasta yang membentuk BUP untuk pengelolaan pelabuhan swasta patut diapresiasi baik," katanya lagi.
Namun ia menjelaskan persoalan tata kelola Tersus dan TUKS sudah jelas disebutkan Dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 52 Tahun 2021 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan sendiri disebut dalam Pasal 3 ayat 1 bahwa Pengelolaan Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha.
"Saya mengusulkan agar pembangunan serta pengelolaan Tersus dan TUKS di Indonesia selalu menyertakan, ataupun jika bisa berada di bawah kendali Pelindo yang memiliki pengalaman, sumber daya manusia dan peralatan pendukung yang sangat memadai," kata Hakeng.
"Apalagi selama ini ada tumpang tindih dalam hal pengelolaan pelabuhan tersus dan TUKS, sehingga tata kelola pelabuhan di Indonesia seperti tidak terintegrasi dan terkoordinasi. Sebaiknya, pembangunan Tersus dan TUKS di seluruh Indonesia bisa selalu berkoordinasi serta di bawah kendali Pelindo, karena Pelindo satu-satunya BUMN Pelabuhan dan diyakini punya kapasitas kuat dalam hal tersebut," tambahnya.
Ia mengusulkan perlu dibuat peraturan presiden untuk menguatkan Pelindo sebagai integrator pengelolaan pelabuhan Tersus dan TUKS di Indonesia.
Baca Juga: Sat Polairud Polres Subang Patroli Pengamanan di Pelabuhan Patimban
"Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan dan pelabuhan adalah urat nadinya. Sepatutnya dikelola secara profesional dan terintegrasi sehingga tidak menciptakan biaya logistik yang tinggi untuk hal-hal yang tidak perlu," katanya.
Secara mendasar TUKS dan Tersus seharusnya sesuai dengan UU No 17 tahun 2008. "Mereka diizinkan mengelola hanya untuk wilayah kepentingan sendiri atau wilayah khusus yang dekat dan di dalam sebuah pelabuhan serta tidak dipakai untuk umum. Namun kenyataannya kegiatan ini malah kemudian bersaing dengan layanan umum eksisting," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Kegiatan Ekonomi Meningkat, Perusahaan Asuransi Mulai Atur Strategi Lagi Demi Gaet Nasabah
-
Kegiatan Ekonomi Mulai Pulih, Pemakaian Listrik Sektor Bisnis di Jakarta Naik 8,7 Persen pada Maret
-
Kegiatan Ekonomi Mulai Bergeliat, Industri Asuransi Umum Bakal Pulih Tahun Depan
-
Memahami Kegiatan Ekonomi Serta Definisi dari Produksi, Distribusi dan Konsumsi
-
Kegiatan Ekonomi Mulai Normal, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence