Suara.com - Pencinta musik di tanah air kini mulai dimanjakan kembali dengan kedatangan musisi-musisi luar negeri yang menggelar konsernya di Indonesia. Kesuksesan penyelenggaraan konser-konser tersebut pun menjadi hal utama yang dinantikan para penonton. Selain ditentukan oleh penampilan musisi yang prima di atas panggung dan ramainya penonton yang datang, kesuksesan sebuah konser juga ditunjukkan dari profesionalisme pihak penyelenggara.
Mendukung kesuksesan penyelenggaraan konser-konser musisi luar negeri di Indonesia, Bea Cukai, sebagai instansi pemerintah yang mengemban fungsi sebagai fasilitator perdagangan, memberikan fasilitas Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet yang menjamin kemudahan dalam pemasukan dan pengeluaran barang-barang yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan konser. Contoh penggunaan ATA Carnet ialah saat Bea Cukai Yogyakarta melayani dan mengawasi pemasukan barang-barang untuk konser Westlife “The Wild Dreams Tour” Candi Prambanan di Yogyakarta International Airport (YIA) pada tanggal 2 Oktober 2022 dan pengeluaran kembali barang-barang tersebut pada tanggal 3 Oktober 2022.
"ATA Carnet adalah dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara. Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk memajukan perdagangan serta industri dan pariwisata dengan memfasilitasi kegiatan konser, pameran dan olahraga internasional. ATA Carnet ini diterima oleh 78 negara dan penggunaannya akan menghapuskan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Keuntungan lainnya dari penggunaan ATA Carnet adalah importir tidak perlu menyerahkan jaminan kepada kantor bea cukai pemasukan karena jaminan sudah diserahkan kepada National Issuing and Guaranteeing (NIGA) sebelum keberangkatan, ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean sehingga importir tidak perlu membuat deklarasi pabean lagi, ATA Carnet dapat menjadi dokumen tunggal untuk kegiatan ekspor-impor barang dan sebagai dokumen transit pabean, seluruh persyaratan kepabeanan telah diselesaikan di negara asal sebelum keberangkatan barang, dan fasilitas ini sudah diterima oleh 78 negara di seluruh dunia.
Adapun syarat penggunaan ATA carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, dan tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki, kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.
Eko pun meyakini bahwa kolaborasi antara pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat dalam penyelenggaraan konser dan kegiatan-kegiatan internasional lainnya di dalam negeri akan menjadi momentum positif bagi Indonesia dalam bidang pariwisata, baik dari wisatawan domestik maupun mancanegara. "Semoga dengan pemberian fasilitas kepabeanan ini dapat menggerakkan roda perekonomian dalam negeri dan mendongkrak sektor pariwisata di Indonesia sebagai salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Siap-siap! Weezer Bakal Manggung di Jakarta, Ramaikan Soundrenaline 2022
-
Oknum Pegawai Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Penembakan Pengusaha Batam Haji Permata: Terancam 15 Tahun Penjara
-
Lewat Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal
-
Buru Penyelundup Rokok Ilegal, Petugas Bea Cukai Malah Jadi Tersangka Penembakan Pengusaha Asal Batam
-
Afgan hingga Tipe-X Hibur Milenial di Ultah ke-6 Akurat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence