Suara.com - Sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat dalam menindaklanjuti penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan. Pemusnahan kali ini dilakukan dua unit vertikal Bea Cukai, yaitu masing-masing oleh Bea Cukai Marunda dan Bea Cukai Juanda.
Kepala Subdiretorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pemusnahan dilaksanakan sebagai salah satu upaya Bea Cukai dalam menjalankan tugas community protector untuk memberantas peredaran barang ilegal sekaligus sebagai upaya memberikan kepastian berusaha bagi industri yang mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
Bea Cukai Marunda melaksanakan kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan tahun 2021-2022 di wilayah pengawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Rabu (26/10/2022). Pemusnahan dilakukan di PT Mukti Mandiri Lestari, Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat.
Hatta mengatakan bahwa seuruh barang yang akan dimusnahkan berasal dari 54 kali penindakan periode bulan September 2021-September 2022. “Jelasnya adalah 3 penindakan di bidang pabean berupa pakaian bekas ilegal (balpres) dan frozen foods, sedangkan 51 penindakan lainnya dalah penindakan di bidang cukai dengan jenis berupa hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.181.656.700,00, dan mampu menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp441.014.455,00,” ujarnya.
Sementara di Surabaya (26/10), Bea Cukai Juanda menghadiri undangan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya dalam acara pemusnahan media pembawa Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK). Bertempat di Instalasi Karantina Pertanian Surabaya, kegiatan juga dihadiri oleh Forkopimda setempat, perwakilan penyelenggara Pos, dan perusahaan jasa titipan (PJT).
Pemusnahan kali ini dilakukan atas pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan administrasi. Sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dijelaskan bahwa setiap media pembawa yang dimasukkan ke wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit, dimasukkan melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.
“Bertanggung jawab dalam mengawasi masukknya barang ke wilayah Indonesia, Bea Cukai harus tegas mencegah masuknya barang yang tidak memenuhi syarat adminsitrasi. Sinergi bersama BBKP ini merupakan upaya bersama cegah tangkal masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) di Indonesia,” terang Hatta.
“Diharapkan dengan adanya pemusnahan ini dapat memberikan gambaran upaya transparansi terkait upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari beredarnya barang ilegal dan berbahaya,” tutup Hatta.
Baca Juga: 23 Ribu Batang Ganja di Aceh Selatan Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
Berita Terkait
-
Lewat ekspor, Bea Cukai Antar Berbagai Produk Indonesia Mendunia
-
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Jabar dan Jateng
-
14 Kontainer CPO Ilegal Ditemukan di Pelabuhan Dwikora Pontianak
-
Bea Cukai Antarkan 2 Pelaku Usaha Lokal Mendunia Lewat Ekspor
-
Bea Cukai Kantongi Nama Pengusaha di Batam Diduga Pemilik Ribuan Botol Mikol Ilegal
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence