Selasa, 04 April 2023 | 10:15 WIB
Ilustrasi pengukuran kelaikan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. (Dok: Glonas)

Glonas memiliki 3 ahli pemeriksa, yaitu, satu, ahli mekanikal dengan jenjang atau level 9 dengan okupasi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung.

Kedua, Sipil dengan subklasifikasi gedung dan level 9 dengan okupasi Ahli Penilai Kelayakan Bangunan Gedung untuk Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar. Ketiga, Sipil dengan level 9 dengan okupasi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung.

Glonas hadir dalam Facebook dan Instagram di glonascompany, sementara informasi selengkapnya bisa ditemukan di www.glonas.id. 

Load More