Suara.com - Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyelenggarakan kegiatan Online Talkshow dengan judul “Satu Tahun Lagi! Kesempatan Menjadi WNI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Terlambat Memilih. Memahami PP Nomor 21 Tahun 2022”.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yaitu Dr. Baroto, S.H., M.H. (Direktur Tata Negara Ditjen AHU), Dr. Patricia Rinwigati, S.H., M.I.L (Ketua Djokosoetono Research Center & Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Bilal Dewansyah, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan PhD Candidate di VVI-Leiden University), Richard Kyle (Public Figure bagian dari keluarga perkawinan campur) serta Nia Schumacher, S.S., Ketua APAB selaku Moderator pada kegiatan ini.
Seperti yang kita ketahui bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, hanya mengenal kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda terbatas. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA).
Dikatakan terbatas karena ketika berusia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda tersebut harus memilih apakah akan menjadi WNI, atau WNA.
Permasalahan yang cukup krusial saat ini masih terdapat anak hasil perkawinan campur yang tidak didaftarkan orang tuanya atau sudah mendaftar tetapi terlambat melakukan pilihan.
Sesuai ketentuan undang-undang anak tersebut akan terancam menjadi orang asing atau WNA. Hal ini tentunya akan menjadi permasalahan yang kompleks dan tidak sesuai dengan semangat perlindungan dan kepastian hukum.
“Kemenkumham berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak-anak hasil perkawinan campur, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP Nomor 21 Tahun 2022). Terhadap anak-anak tersebut diberikan kemudahan persyaratan dan diberikan perpanjangan waktu untuk mengajukan permohonan menjadi WNI dalam jangka waktu 2 tahun (sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2024)," ujar Direktur Tata Negara, Baroto di Jakarta.
Sementara itu Dosen Fakultas Hukum Unpad, Bilal Dewansyah, yang mendalami kajian hukum kewarganegaraan dan keimigrasian dan keterhubungannya dengan hukum Hak Asasi Manusia, mengatakan bahwa PP Nomor 21 Tahun 2022 ini tentunya bukan skema ideal untuk melindungi status kewarganegaraan keluarga perkawinan campuran.
“Negara tetangga kita, Thailand dan Filipina misalnya, bahkan membolehkan dwi kewarganegaraan secara permanen, bukan hanya bagi anak, tetapi juga bagi orang tuanya. Tapi untuk saat ini, PP ini setidaknya telah memberikan alternatif perlindungan bagi anak dari perkawinan campuran untuk mendapatkan haknya kembali menjadi WNI berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan 2006,” ujar Bilal.
Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! Jangan Lakukan Ini di Depan Anak, Buya Yahya: Tumbuh dalam Keadaan Hati Sempit
Pendapat menarik disampaikan oleh Richard Kyle yang ber-ibukan WNI dan ayah WNA Australia. Sebagai anak dari keluarga perkawinan campuran, Richard merasakan keterbatasan peraturan, apalagi karena sekarang ia lebih banyak berada di Indonesia.
Richard menyadari bahwa dia tidak termasuk menjadi subyek PP 21 ini karena usianya yang sudah melewati batas, namun dia berharap Pemerintah dapat memikirkan solusi terbaik dan terjangkau, terlebih dia yang lahir dari ibu WNI, agar tidak disamakan dengan WNA murni.
Richard yang menyelesaikan pendidikan dari RMIT University ini juga mengimbau kepada anak-anak berkewarganegaraan ganda lainnya untuk bisa memanfaatkan waktu satu tahun jika mereka ingin menjadi WNI.
Sebagai penutup, Ketua APAB, Nia Schumacher mengapresiasi PP yang dikeluarkan Pemerintah sebagai bagian dari upaya perlindungan pemerintah terhadap anak-anak dari keluarga perkawinan campuran.
Namun jika melihat dari diskusi pembahasan hari ini, dengan sisa waktu yang tinggal 1 tahun mungkin tidak cukup, mengingat pemahaman terhadap PP ini belum begitu menyeluruh.
Di sisi lain, masih banyak anak-anak lain yang tidak termasuk dalam PP ini, dan ketika mereka ingin memilih kewarganegaraan Indonesia, harus menempuh naturalisasi.
Berita Terkait
-
Isi Surat Ferdy Sambo di Ulang Tahun Anak Pertamanya, Mengandung Bawang!
-
Santai Dituding Jual Diri di Luar Negeri, Lolly Anak Nikita Mirzani Sentil Haters: Nggak Malu Pakai Jilbab Ngomong Kasar!
-
Viral di Twitter, Waketum Partai Inisial RR Bikin Istri Kedua Depresi Sampai Masuk RSJ
-
Diduga Waketum PKN Terlantarkan Anak dan Istri Viral, Gede Pasek: Ribut Rumah Tangga, Nanti Saya Cek
-
Ucapkan Ultah Putrinya dari Penjara, Surat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bikin Netizen Mewek
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence