Suara.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menetapkan dan mengesahkan keanggotaan alat kelengkapan DPD RI dalam Sidang Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024, di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jumat (18/8/2023).
“Berdasarkan nama-nama tersebut, apakah dapat disetujui keanggotaan alat kelengkapan DPD RI dan Pimpinan Kelompok Anggota DPD RI di MPR RI Tahun Sidang 2023-2024 kecuali Panitia Musyawarah?,” tanya Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono yang dijawab setuju oleh anggota DPD RI yang hadir dalam sidang tersebut.
Setelah keanggotaan alat kelengkapan DPD RI ditetapkan, maka selanjutnya akan dilakukan pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD RI dengan masa jabatan satu tahun. Pemilihan pimpinan alat kelengkapan dilakukan dengan mendasarkan pada Pasal 128 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan DPD RI No. 1/2022 tentang Tata Tertib yang didasari oleh keterwakilan sub wilayah dan dipilih melalui rapat pleno.
"Khusus untuk pemilihan Pimpinan Badan Kehormatan, dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Pasal 98 ayat (4) Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. Pimpinan Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota Badan Kehormatan yang terdiri atas Gugus Sumatera sebanyak satu orang, Gugus Jawa sebanyak satu orang, Gugus Kalimantan dan Sulawesi sebanyak satu orang, dan Gugus Maluku, Papua, Nusa Tenggara dan Bali sebanyak satu orang," imbuh Nono.
Dalam Sidang Paripurna yang juga dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Sultan B Najamudin, Nono menjelaskan bahwa pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD RI akan dilaksanakan hari Senin (21/8/2023) yang diawali dengan rapat sub wilayah untuk menentukan calon pimpinan.
"Kami berharap proses pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD RI dapat berlangsung secara demokratis dan lebih mengutamakan azas musyawarah mufakat seperti yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila," kata Nono yang juga Senator dari Provinsi Maluku ini.
Terkait penentuan komposisi Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR RI, lanjut Nono, terdiri dari satu orang ketua, satu orang sekretaris, satu orang bendahara, dua belas orang wakil ketua, dua belas orang wakil sekretaris, dan tujuh orang wakil bendahara. Ketiga puluh empat orang tersebut akan duduk dalam keanggotaan Badan Pengkajian, Badan Sosialisasi, dan Badan Penganggaran MPR RI.
"Kami mengingatkan agar penentuan Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR RI, yang akan duduk dalam badan-badan MPR RI agar dilakukan secara matang dan demokratis," pesannya.
Menurut Nono, setelah pimpinan alat kelengkapan dan komposisi Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR RI terpilih, akan ditetapkan dalam Sidang Paripurna Ke-3 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 22 Agustus 2023.
Baca Juga: DPRD NTT Umumkan Pemberhentian Viktor Bungtilo Laiskodat dari Jabatan Gubernur
Tag
Berita Terkait
-
Pimpinan DPD RI Apresiasi Kinerja Sekretariat Jenderal DPD RI Atas Predikat WTP
-
Hadapi Tantangan Global, Ketua DPD RI: Hanya Satu Jalan, Kembali ke Pancasila
-
Kris Dayanti dan Novita Wijayanti Ikut Sidang Paripurna, Outfit Disorot: Mewakili Rakyat dalam Kemewahan
-
Temui Banyak Kendala, Puan Maharani Sebut Peran Perempuan Masih Perlu Diperkuat
-
21 Bakal Calon DPD RI Dapil Sumut Dinyatakan Penuhi Syarat Maju
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence