Suara.com - Tembakau merupakan bagian dari kekayaan masyarakat adat Indonesia. Hal ini menjadi salah satu perhatian penting dari pasangan calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) 2024, terlebih di tengah semakin tertekannya salah satu komoditas unggulan khas Indonesia ini akibat keberadaan pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Cawapres Mahfud MD sebagaimana disampaikan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Novi Basuki menegaskan budidaya tembakau di Indonesia merupakan bagian dari kekayaan nusantara. Maka, posisi tembakau tidak boleh dirugikan oleh satu regulasi, seperti RPP Kesehatan.
“Prof. Mahfud adalah tokoh bangsa yang konsisten antara perkataan dan perbuatan. Regulasi yang hanya menguntungkan pemain yang nakal di satu sisi dan merugikan petani atau orang-orang yang semestinya diayomi di sisi lain, akan ditinjau kembali, sehingga terbentuk ekosistem perekonomian yang saling menguntungkan,” ungkapnya kepada wartawan.
Dikaitkan dengan tema debat Cawapres pada 21 Januari 2024 lalu, yaitu salah satunya tentang Masyarakat Adat, kata dia, tembakau merupakan komoditas turun temurun. Tembakau tidak terlepas dari masyarakat adat. Sehingga, merawat eksistensi tembakau beserta seluruh ekosistemnya merupakan salah satu cara memberikan pengakuan atas identitas dan sumber daya alam yang dimiliki masyarakat adat.
Oleh karena itu, seluruh pihak terutama pemerintah harus mengakomodasi dan melindungi tembakau sebagai komoditas yang berdampak dan terkait dengan jutaan rakyat Indonesia. Regulasi apapun tidak boleh merugikan rakyat. Terkhusus regulasi yang terkait dengan tembakau di RPP Kesehatan ini, misalnya, perlu memperhatikan dampak yang luar biasa besar terhadap nasib jutaan petani, buruh pabrik, pedagang asongan, bahkan pelaku industri kreatif,” tegasnya.
RPP Kesehatan terutama dalam bab pengaturan zat adiktif memang memuat sejumlah pasal yang secara langsung menekan para petani tembakau dan akhirnya juga berdampak ke petani cengkih. Adapun usulan pasal lain yang juga bisa berdampak kepada terjepitnya komoditi tembakau adalah tentang larangan promosi serta pemajangan di tempat penjualan, pengetatan iklan di berbagai media, kemasan rokok harus minimal berisi 20 batang per bungkus, larangan jual rokok eceran, dan banyak lagi.
Di Indonesia, terdapat banyak daerah yang kekayaan masyarakat adatnya adalah tembakau, seperti Jember, Pamekasan dan beberapa wilayah lain di Madura, Temanggung, Deli, Lombok, dan banyak daerah lainnya.
“Prof. Mahfud adalah orang yang berkecimpung lama dalam bidang hukum. Tahu bagaimana produk hukum mestinya dibuat dan dikomunikasikan sebelumnya kepada masyarakat. Paham betul bahwa produk hukum semata dibuat untuk menyejahterakan rakyat,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Novi menegaskan Cawapres Mahfud MD tidak akan ragu untuk memperjuangkan kepentingan para petani beserta seluruh ekosistem pertembakauan nasional dalam menghadapi tekanan dari para pihak yang mengatasnamakan kesehatan. “Semua yang menyangkut hajat dan kesejahteraan hidup orang banyak, akan dikedepankan oleh Prof. Mahfud,” tutupnya.
Baca Juga: Komitmen Grup Pertambangan Indonesia Majukan UMKM, Dari Perajin Anyaman Lidi hingga Peternak Telur
Berita Terkait
-
Relawan Sahabat SandiUno For Ganjar Percepat Pembangunan Ekonomi Berdikari Berbasis Pengetahuan dan Nilai Tambah
-
Cara Bank Daerah Genjot Inklusi Keuangan Demi Ciptakan Efisiensi Ekonomi
-
Dapat Meningkatkan Fleksibilitas, Berikut 3 Manfaat Melakukan Senam Pilates untuk Kesehatan
-
3 Kebiasaan yang Membuat Seseorang Mengalami Gangguan Lambung
-
eBay PHK 1.000 Karyawan lewat Zoom
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
8 Contoh Perubahan Bentuk Energi di Sekitar Kita
-
Review Film Glass Heart: Ketika Musik Menjadi Jalan untuk Menemukan Diri
-
Bangkok Rebut Posisi Puncak Destinasi 'Workcation' Global 2026
-
Bully Berujung Maut di Pemalang, Siswa Kelas 8 Ditetapkan Jadi ABH, 17 Saksi Diperiksa
-
Kim Sang-sik Sesumbar Usai Vietnam Hajar Thailand di Final Piala AFF 2026, Tantang Messi dan Ronaldo
-
Jadi Polemik, BPS Ungkap Alasan Warga Ekonomi Rendah Masuk Kelompok Desil Tinggi
-
Sengaja Dibakar! Ini Daftar Konglomerat RI yang Kuasai Lahan Sawit Kalimantan
-
Perkuat Pencegahan TPPO, Kanwil Imigrasi Sumut Gandeng BP3MI hingga Polda Dorong Sinergi PIMPASA
-
Prabowo ke Sumsel Cek Karhutla, Akankah Kembali Tanpa Masker di Tengah Kabut Asap?
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros