/
Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:20 WIB
Ilustrasi borgol. (Pixabay)

KARAWANG - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba atau Kasatres Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa. Penangkapan diduga karena Edi Nurdin terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar. Dia mengatakan, Edi Nurdin bahkan kini statusnya sudah tersangka.

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," ucapnya, Selasa (16/8/2022).

Krisno menjelaskan penangkapan terhadap AKP Edi berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sindikat peredaran narkotika di tempat hiburan malam di kawasan Bandung, Jawa Barat pada akhir Juli 2022. 

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa AKP Edi sempat membantu mengawal pengiriman narkotika jenis ekstasi kepada dua bandar yang telah ditangkap lebih dahulu.

"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bhw tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM," kata Krisno.

Dari hasil pengembangan kemudian tim dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Edi di Basement Taman Sari Apartemen Mahogani, Karawang, pada 11 Agustus 2022. Selain menangkapnya, tim berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, dan uang tunai Rp27 juta.

"Ditangkap dengan barang bukti tersebut," pungkas Krisno. ***

Baca Juga: Gelaran Penyuluhan P4GN Bahaya Narkoba di SMAN 1 Subang

Load More