BANDUNG - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar Bin Smith mendapatkan vonis 6 bulan 15 hari penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Selasa (16/8/2022). Bahar Bin Smith dinilai berasalah dalam kasus penyebaran berita bohong pada ceramahnya di Kabupaten Bandung.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," ucapnya.
Dalam sidang, hakim menjelaskan hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, yakni sebelumnya ia pernah dihukum karena perkara lain. Hal yang meringankan, ia bersikap sopan selama persidangan dan punya tanggungan keluarga.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Bahar Smith dihukum lima tahun penjara.
Sebagai informasi, Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.
Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah. Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.
"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya.
Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Bahar, Smith Ichwan Tuankotta menyebut Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Karena saat ini menurutnya Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.
"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru
-
Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram
-
Egi Fazri Si Peniru Vidi Aldiano Klaim Anak Aditya Gumay, Ruben Onsu Balas Menohok
-
Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur
-
Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru
-
IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan
-
7 Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Memutihkan Wajah, Mulai Rp20 Ribuan
-
Mengapa Wikipedia Terancam Diblokir Pemerintah? Ini Penjelasan dan Dampak Seriusnya
-
Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan