/
Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:40 WIB
Terdakwa kasus ujaran bohong Bahar Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi (Foto Istimewa)

SuaraCianjur.Id,- Bahar Smith divonis oleh majelis hakim persidangan berupa penjara atau bui dalam perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).

Hakim menjelaskan hal yang memberatkan bagi Bahar Smith yakni, karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.

Sedangkan hal yang meringankan bagi Bahar karena selama persidangan bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Bahar dihukum selama lima tahun penjara.

Bahar Smith diseret ke atas kursi pesakitan dalam persidangan karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.

Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah.

Hakim Dodong menegaskan, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya saat berceramah.

"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya.

Baca Juga: Walrus yang Jadi Atraksi di Oslo Disuntik Mati untuk Keselamatan Publik

Kuasa Hukum Bahar, Smith Ichwan Tuankotta menegaskan, Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat karena saat ini telah menjalani tahanan selama enam bulan.

"Kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya," ujarnya.

Sumber: Suara.com

Load More