SuaraCianjur.Id,- Bahar Smith divonis oleh majelis hakim persidangan berupa penjara atau bui dalam perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).
Hakim menjelaskan hal yang memberatkan bagi Bahar Smith yakni, karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.
Sedangkan hal yang meringankan bagi Bahar karena selama persidangan bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Bahar dihukum selama lima tahun penjara.
Bahar Smith diseret ke atas kursi pesakitan dalam persidangan karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.
Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah.
Hakim Dodong menegaskan, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya saat berceramah.
"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya.
Baca Juga: Walrus yang Jadi Atraksi di Oslo Disuntik Mati untuk Keselamatan Publik
Kuasa Hukum Bahar, Smith Ichwan Tuankotta menegaskan, Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat karena saat ini telah menjalani tahanan selama enam bulan.
"Kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya," ujarnya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Anime Aksi SAKAMOTO DAYS Season 2 Umumkan Tayang Januari 2027 di Netflix
-
Bisakah Plastik Dibuat Lebih Mudah Terurai? Penelitian Baru Tawarkan Pendekatan Lewat Upcycling
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Tragedi Nobar Piala Dunia 2026: Suporter Yordania Tewas Terinjak-injak
-
Menelusuri Kehidupan Sosial Batavia di Buku Jean Gelman Taylor
-
Ronaldo Pecah Telur di Piala Dunia 2026, Pelatih Portugal Bantah Cristiano Tengah Kejar Rekor Messi
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief