Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) bandung menjatuhkan vonis penjara terhadap penceramah Bahar Smith selama 6 bulan 15 hari akibat perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).
Dalam sidang, hakim menjelaskan hal yang memberatkan bagi Bahar Smit, yakni sebelumnya ia pernah dihukum karena perkara lain. Hal yang meringankan, ia bersikap sopan selama persidangan dan punya tanggungan keluarga.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Bahar Smith dihukum lima tahun penjara.
Sebagai informasi, Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.
Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah. Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.
"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya.
Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Bahar, Smith Ichwan Tuankotta menyebut Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Karena saat ini menurutnya Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.
"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Sambil Kepalkan Tangan dan Cium Bendera Indonesia, Bahar Smith Divonis 6 Bulan Penjara: Hidup Keadilan!
-
Bahar Smith Dihukum Bui 6 Bulan 15 Hari
-
Pekik Indonesia Merdeka oleh Bahar Smith Saat Divonis Setengah Tahun Penjara
-
Sidang Vonis Bahar Smith Digelar, Pendukung Datangi Gedung Pengadilan Bandung
-
Kuasa Hukum Brigadir J Ultimatum Keras Istri Ferdy Sambo: 'Harus Minta Maaf Dia'
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
-
Darurat Tengah Malam? Ini Daftar Rumah Sakit & Puskesmas 24 Jam di Palembang
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
Terkini
-
Jelang Reuni 212 Polisi Siapkan Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir: Ini Titik-titiknya!
-
KPK Periksa Ridwan Kamil Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
KPK Tak Paham Alasan Presiden Rehabilitasi Terdakwa Korupsi ASDP
-
Waspada Macet! Dishub DKI Bocorkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat Reuni 212
-
Mendagri Minta Pemda Gandeng Kadin untuk Perkuat Ekosistem Usaha di Daerah
-
Kemendagri Beri 57 Penghargaan untuk Pemda Berprestasi di 2025
-
DPRD Desak Gubernur Pramono Anung Segera Tetapkan UMP DKI 2026
-
Shopee 1 Dekade Berdayakan UMKM, Bisnis Lokal Raih Penjualan Lebih dari US$270 M secara Global
-
Gubernur Pramono Anung Pastikan Hadiri Reuni 212 di Monas Malam Ini
-
Bangkai Gajah di Pusaran Banjir Sumatra: Alarm Sunyi dari Hutan yang Terluka?