/
Rabu, 17 Agustus 2022 | 13:40 WIB
Gauli Istri.

Seorang suami wajib memberi nafkah bathin kepada istrinya, yaitu menggaulinya. Seorang suami berdosa jika tidak menggauli istrinya sama sekali.

Diantara hak yang perlu diperhatikan dalam kehidupan berumah tangga adalah hak nafkah bathin dari suami kepada istrinya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Istri-istri yang kalian khawatirkan mereka berbuat durhaka (kepada kalian), maka nasehatilah mereka, dan boikotlah mereka di tempat tidur”. (QS. An Nisa: 34)

Makna ayat ini menunjukkan bahwa jika istri tidak berbuat kedurhakaan, maka tidak boleh suami memboikot istrinya dan tidak menggaulinya.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda,

“Sesungguhnya istrimu juga punya hak yang mesti engkau tunaikan”. (HR. Bukhari no. 1975)

Hadits ini juga menunjukkan wajibnya suami memberi “nafkah batin” pada istrinya, karena itu adalah bagian dari hak istri.

Jadi wajibnya suami menggauli istrinya sebatas kadar yang cukup bagi istri dan sesuai dengan kemampuan suami, tidak ada batasan hari yang tertentu.

Baca Juga: Kesabaran Pengacara Brigadir J Sudah Habis, Istri Ferdy Sambo Terancam

Jika sekiranya sudah memenuhi kadar cukup, maka tidak wajib lagi. Dan suami berdosa jika menolak menggauli istrinya ketika belum memenuhi kadar cukup bagi istri.

Dikecualikan, jika istrinya berbuat nusyuz (kedurhakaan) pada suaminya. Maka boleh diboikot di ranjang hingga ia minta maaf dan mau kembali. Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas.

Demikian yang sedikit ini, semoga bermanfaat. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.(*)

Load More