/
Kamis, 18 Agustus 2022 | 08:04 WIB
Warga binaan Lapas Subang dapat Remisi Hari Kemerdekaan.

Subang - Sebanyak 442 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Subang mendapat Remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022.

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menghadiri penyerahan remisi umum hari kemerdekaan tahun 2022 bagi narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang.

Remisi umum diberikan kepada 442 narapidana Lapas kelas IIA Subang diantaranya remisi umum I sebanyak 426 orang, remisi umum II 16 orang (3 orang langsung bebas dan 13 orang diantaranya harus menjalani pidana subsider).

Penyerahan secara simbolis remisi hari kemerdekaan diberikan kepada enam perwakilan narapidana oleh Wakil Bupati Subang.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Subang membacakan Surat Menteri Hukum dan HAM RI. Ia menyampaikan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan permasyarakatan.

Agus juga menyampaikan bahwa bertepatan dengan HUT ke-77 Kemerdekaan RI pemerintah pusat memberikan remisi kepada 168.196 narapidana di seluruh Indonesia.

Wakil Bupati Subang berpesan kepada seluruh penerima remisi untuk menjadi insan yang taat hukum,berakhlak mulia dan berbudi luhur serta berguna bagi pembangunan bangsa.

Turut hadir Ketua Pengadilan Subang, Kepala Balai Permasyarakatan kelas II Subang, Perwakilan Lanud Suryadarma Kalijati,  Komandan Distrik Militer 06/05 Subang, Komandan Sub Den POM III/3-2 Subang, perwakilan Yonif 312 kala hitam.(*)

Baca Juga: 10.391 ASN Kemenag Terima Satyalencana di HUT Kemerdekaan Indonesia

Load More