BANDUNG - Video mengerikan yang memperlihatkan sejumlah kucing mati dengan kondisi yang mengenaskan hingga bercucuran darah viral di media sosial. Video ini memancing kemarahan netizen hingga meminta Gubernur Jawa Barat turun tangan.
Dalam rekaman video tersebut diketahui bahwa lokasi sejumlah kucing mati di lingkungan Sesko TNI Martadinata, Kota Bandung. Parahnya lagi, diduga sejumlah kucing itu mati diduga mati karena ditembak.
Video yang diunggah Twitter @txtdaribandung, sangat jelas terlihat sejumlah kucing itu sudah terbujur kaku. Lalu terdapat juga kucing yang berlumuran darah di tubuhnya.
"Kekerasan hewan. Banyak kucing mati ditembak di Sesko TNI Martanegara, Bandung. Siapa pelakunya ini? Tega," tulis @txtdaribandung, pada Kamis (18/8/2022).
Namun, apa kalian tahu ada beberapa Undang-undang tentang aturan perlindungan hewan? simak:
Dilansir dari laman theconversation.com, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap hewan di Indonesia.
Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya.
Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.
Penganiayaan ringan dalam pasal tersebut adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
Baca Juga: Tepat di Hari Kemerdekaan RI ke-77, BRI Resmikan Gedung Baru Menara BRILiaN
Penganiayaan berat adalah jika tindakan mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati.
Pasal 540 mengatur bahwa seseorang dapat dipidana paling lama 14 hari dengan denda maksimal sebanyak Rp 200 ribu jika menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya; menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan hewan; menggunakan hewan yang cacat/hamil maupun menyusui/ kudisan/ luka untuk pekerjaan; mengangkut atau menyuruh hewan tanpa diberi makan atau minuman.
Salah satu pasal dalam Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.
Pada UU ini ditekankan bahwa pemerintah (baik pusat maupun daerah) memiliki bagian dalam menjamin perlindungan hewan. Hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan serta denda paling sedikit Rp 1 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 juta.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan juga menjamin kesejahteraan hewan dengan menerapkan prinsip kebebasan hewan.
Kebebasan ini adalah bebas dari rasa lapar dan haus; bebas dari rasa sakit, cidera dan luka; bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan dan penyalahgunaan; dan bebas untuk mengepresikan perilaku alaminya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
Terkini
-
Saat Generasi Muda dari 25 Negara Bicara Isu Penting Global di Panggung Diplomasi Internasional
-
Saat Generasi Muda dari 25 Negara Bicara Isu Penting Global di Panggung Diplomasi Internasional
-
Hasil Liga Inggris: Imbang Lagi, Arsenal Tunggu Waktu Dikudeta Manchester City?
-
Hasil Liga Champions: Hajar Qarabag FK Enam Gol, Newcastle United Selangkah ke 16 Besar
-
Dekonstruksi Sosok Priyayi Jawa dalam Mahakarya Umar Kayam: Dari Sastrodarsono hingga Lantip
-
Kronologi Penganiayaan Gara-gara Batu Nisan, Pelaku Ditangkap Polresta Barelang
-
Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Semua Daerah Februari 2026
-
Intip Kondisi Keuangan MPPA, Saham Layak Dibeli saat Ramadan?
-
Kasatgas Tito Apresiasi Dukungan DPR Percepat Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
Sejarah dan Asal-usul Nama Salat Tarawih dalam Islam