BANDUNG - Video mengerikan yang memperlihatkan sejumlah kucing mati dengan kondisi yang mengenaskan hingga bercucuran darah viral di media sosial. Video ini memancing kemarahan netizen hingga meminta Gubernur Jawa Barat turun tangan.
Dalam rekaman video tersebut diketahui bahwa lokasi sejumlah kucing mati di lingkungan Sesko TNI Martadinata, Kota Bandung. Parahnya lagi, diduga sejumlah kucing itu mati diduga mati karena ditembak.
Video yang diunggah Twitter @txtdaribandung, sangat jelas terlihat sejumlah kucing itu sudah terbujur kaku. Lalu terdapat juga kucing yang berlumuran darah di tubuhnya.
"Kekerasan hewan. Banyak kucing mati ditembak di Sesko TNI Martanegara, Bandung. Siapa pelakunya ini? Tega," tulis @txtdaribandung, pada Kamis (18/8/2022).
Namun, apa kalian tahu ada beberapa Undang-undang tentang aturan perlindungan hewan? simak:
Dilansir dari laman theconversation.com, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap hewan di Indonesia.
Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya.
Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.
Penganiayaan ringan dalam pasal tersebut adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
Baca Juga: Tepat di Hari Kemerdekaan RI ke-77, BRI Resmikan Gedung Baru Menara BRILiaN
Penganiayaan berat adalah jika tindakan mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati.
Pasal 540 mengatur bahwa seseorang dapat dipidana paling lama 14 hari dengan denda maksimal sebanyak Rp 200 ribu jika menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya; menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan hewan; menggunakan hewan yang cacat/hamil maupun menyusui/ kudisan/ luka untuk pekerjaan; mengangkut atau menyuruh hewan tanpa diberi makan atau minuman.
Salah satu pasal dalam Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.
Pada UU ini ditekankan bahwa pemerintah (baik pusat maupun daerah) memiliki bagian dalam menjamin perlindungan hewan. Hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan serta denda paling sedikit Rp 1 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 juta.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan juga menjamin kesejahteraan hewan dengan menerapkan prinsip kebebasan hewan.
Kebebasan ini adalah bebas dari rasa lapar dan haus; bebas dari rasa sakit, cidera dan luka; bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan dan penyalahgunaan; dan bebas untuk mengepresikan perilaku alaminya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Cushion Make Over Tahan Berapa Lama? Ini Varian, Manfaat, dan Harganya
-
Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas
-
Jangan Macam-macam Kali! Pemasok Ekstasi di THM Medan Kena 'Sikat' Polisi
-
Yumi's Cells 2: Realita Percintaan Orang Dewasa yang Tak Selalu Indah!
-
Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI
-
Beli Sabu Dikasih Gula, Warga Pekanbaru Kepergok Polisi saat Cari Bandar Narkoba
-
Bekal Penting Sebelum ke Luar Negeri: Cara Calon Pekerja Migran Hindari Jeratan Love Scam
-
Membaca Strategi De la Fuente, Timnas Spanyol Akan Main Bertahan di Piala Dunia 2026?
-
10 Raksasa Sawit Diduga Manipulasi Ekspor, Nama-nama Konglomerat Ini Diincar Kejagung?
-
Baru Turun dari Truk, Sapi Kurban Jumbo Milik Presiden Prabowo Bikin Tegang di Surabaya