JAKARTA – Partai Berkarya menjadi satu diantara tiga partai politik (parpol) yang gagal mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Partai besutan keluarga Cendana itu pun resmi mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (18/8) ini.
Menurut Sekjen Partai Berkarya, Andi Picunang, lemahnya sistem informasi partai politik (Sipol) yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi penyebab partainya kesulitan melengkapi berkas. Atas dasar tersebut, pihaknya mengaku telah mengajukan proses penyelesaian sengketa ke Bawaslu.
"Sistem Sipol yang masih lemah sehingga data-data kita tidak sempat ter-upload semua sampai batas akhir pendafaraan," ujar Andi kepada awak media.
Di kesempatan tersebut, Andi pun meminta KPU untuk memberikan keringanan Partai Berkarya dan partai lainnya yang gagal melengkapi berkas. Menurutnya, Sipol bukan kewajiban, melainkan hanya alat bantu.
"Sipol itu kan hanya alat kelengkapan untuk mempermudah, tidak ada di dalam UU Pemilu. Maka diharapkan ada kelonggaran seidikit untuk memberi peluang kepada kita, Berkarya, dan 16 parpol lainnya untuk bisa diterima pendaftarannya dalam proses adminsitrasi ini, karena kita lengkap," jelasnya.
Di kesempatan terpisah Komisioner Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa mendaftarkan permohonan sengketa Partai Berkarya karena tidak memiliki objek hukum yang jelas.
"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhinneka, sama Pandai. Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat, karena objek sengketa itu surat keputusan atau berita acara," ujar Totok saat dihubungi.
Seperti diketahui, tiga parpol gagal melalukan pendaftaran peserta pemilu karena berkas yang tidak lengkap. KPU pun telah memberikan surat tanda pengembalian kepada parpol tersebut.
Menurut Totok, mengacu pada peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019, surat tanda pengembalian tersebut tidak bisa menjadi objek sengketa. Objek sengketa hanya bisa berbentuk berita acara (BA) dan surat keputusan (SK) KPU. (*)
Baca Juga: Politik, Partai Politik dan Simbol serta Ideologi Yang Melatarbelakanginya
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Ironi Hari Pertama Sekolah, SD Negeri di Semarang Hanya Ada Tiga Murid Baru
-
Ajak Warga Jakarta Jujur Saat Disensus, Pramono: 'Kaya Ya Kaya, Miskin Ya Miskin'
-
BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio
-
Menteri Wihaji: Membangun Manusia Tak Seperti Bikin Jalan, Hasilnya Baru Terlihat Jangka Panjang
-
KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah
-
Rawat Ibu Sendiri hingga Napas Terakhir, Vega Darwanti Ungkap Momen Haru saat Ibunda Berpulang
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
-
John Herdman Dibuat Kecewa Jelang Piala AFF 2026, Kenapa?
-
Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?