/
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 06:57 WIB
Massa Partai Berkarya.

JAKARTAPartai Berkarya menjadi satu diantara tiga partai politik (parpol) yang gagal mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Partai besutan keluarga Cendana itu pun resmi mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (18/8) ini.

Menurut Sekjen Partai Berkarya, Andi Picunang, lemahnya sistem informasi partai politik (Sipol) yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi penyebab partainya kesulitan melengkapi berkas. Atas dasar tersebut, pihaknya mengaku telah mengajukan proses penyelesaian sengketa ke Bawaslu.

"Sistem Sipol yang masih lemah sehingga data-data kita tidak sempat ter-upload semua sampai batas akhir pendafaraan," ujar Andi kepada awak media.

Di kesempatan tersebut, Andi pun meminta KPU untuk memberikan keringanan Partai Berkarya dan partai lainnya yang gagal melengkapi berkas. Menurutnya, Sipol bukan kewajiban, melainkan hanya alat bantu.

"Sipol itu kan hanya alat kelengkapan untuk mempermudah, tidak ada di dalam UU Pemilu. Maka diharapkan ada kelonggaran seidikit untuk memberi peluang kepada kita, Berkarya, dan 16 parpol lainnya untuk bisa diterima pendaftarannya dalam proses adminsitrasi ini, karena kita lengkap," jelasnya.

Di kesempatan terpisah Komisioner Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa mendaftarkan permohonan sengketa Partai Berkarya karena tidak memiliki objek hukum yang jelas.

"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhinneka, sama Pandai. Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat, karena objek sengketa itu surat keputusan atau berita acara," ujar Totok saat dihubungi.

Seperti diketahui, tiga parpol gagal melalukan pendaftaran peserta pemilu karena berkas yang tidak lengkap. KPU pun telah memberikan surat tanda pengembalian kepada parpol tersebut.

Menurut Totok, mengacu pada peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019, surat tanda pengembalian tersebut tidak bisa menjadi objek sengketa. Objek sengketa hanya bisa berbentuk berita acara (BA) dan surat keputusan (SK) KPU. (*)

Baca Juga: Politik, Partai Politik dan Simbol serta Ideologi Yang Melatarbelakanginya

Load More