/
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:06 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi.stagram/divpropampolri) (Instagram/divpropampolri))

JAKARTA - Barang bukti rekaman CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J telah berhasil ditemukan Tim Khusus Polri. Dalam rekaman tersebut terlihat jelas situasi sebelum, sesaat, dan sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini dikatakan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dia mengatakan, rekaman CCTV itu menjadi penting lantaran merekam peristiwa utuh pembunuhan Brigadir J.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," ucapnya, Jumat (19/8/2022).

Andi menerangkan, berdasarkan rekaman CCTV tersebut penyidik bisa menetapkan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan. Selain itu juga, penetapan ini ditambah dengan keterangan dari sejumlah saksi.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan bahwa istri mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dari pemeriksaan keterangan saksi dan juga dua alat bukti yang dimiliki oleh Tim Khusus Polri.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," katanya.

Diketahui, Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Setelah sebelumnya, Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Belum Ditahan Dalih Sakit, Polisi Tak Khawatir Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Bakal Lakukan Manuver?

Peristiwa pembunuhan Brigadir J ini terjadi rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E dibantu Brigadir RR dan KM untuk membantu menghabisi nyawa Brigadir J. ***

Load More