/
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Instagram/rumpi_gosip)

SuaraSumedang.id - Penyidik Tim Khusus Polri segera menyerahkan berkas perkara empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8/2022).

Empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM. Pelimpahan berkas perkara untuk tahap pertama diserahkan usai menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik bekerja secara maraton dalam penanganan perkara ini.

"Tekhusu pada empat tersangka, yakni FS, RR, RE dan KM. Terhadap empat tersangka tersebut penyidik segera menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Agung dilansir PurwokertoSuara.com.

Ia menambahkan, bahwa penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation.

"Termasuk dengan alat bukti yang ada, termasuk penyidik sudah melakukan gelar perkara, maka penyidik sudah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata dia.

Sebagai informasi, istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Penyidik sedianya akan memeriksa Putri Candrawathi untuk yang keempat kalinya. Akan tetapi, yang bersangkutan melayangkan surat keterangan dokter yang menyatakan tengah sakit.

Penetapan Putri sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dimiliki penyidik. Satu di antaranya bukti elektronik rekaman CCTV.

Baca Juga: Pulih dari Covid-19, Kepulauan Seribu Siap Jadi Proyek Strategis Nasional Pariwisata

Dalam bukti rekaman CCTV yang disita penyidik, nampak Putri berada di lokasi kejadian, mulai dari Jl. Saguling hingga Duren Tiga. Selain itu, juga ada jejak DNA Putri Candrawathi di TKP.

Namun, dilaporkan Putri meminta waktu untuk istirahat selama satu Minggu. Kendati begitu, penyidik Polri tetap menggelar perkara, dan telah menetapkan sebagai tersangka.

Putri Candrawathi saat ini tidak ditahan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini yang bersangkutan masih berada di kediamannya.

Sebelumnya diberitakan, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan langsung Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat, (19/8/2022).

Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menyebut detail pasal yang disangkakan kepada istri Ferdy Sambo akan disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

Load More