SuaraSumedang.id - Penyidik Tim Khusus Polri segera menyerahkan berkas perkara empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8/2022).
Empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM. Pelimpahan berkas perkara untuk tahap pertama diserahkan usai menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik bekerja secara maraton dalam penanganan perkara ini.
"Tekhusu pada empat tersangka, yakni FS, RR, RE dan KM. Terhadap empat tersangka tersebut penyidik segera menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Agung dilansir PurwokertoSuara.com.
Ia menambahkan, bahwa penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation.
"Termasuk dengan alat bukti yang ada, termasuk penyidik sudah melakukan gelar perkara, maka penyidik sudah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata dia.
Sebagai informasi, istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Penyidik sedianya akan memeriksa Putri Candrawathi untuk yang keempat kalinya. Akan tetapi, yang bersangkutan melayangkan surat keterangan dokter yang menyatakan tengah sakit.
Penetapan Putri sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dimiliki penyidik. Satu di antaranya bukti elektronik rekaman CCTV.
Baca Juga: Pulih dari Covid-19, Kepulauan Seribu Siap Jadi Proyek Strategis Nasional Pariwisata
Dalam bukti rekaman CCTV yang disita penyidik, nampak Putri berada di lokasi kejadian, mulai dari Jl. Saguling hingga Duren Tiga. Selain itu, juga ada jejak DNA Putri Candrawathi di TKP.
Namun, dilaporkan Putri meminta waktu untuk istirahat selama satu Minggu. Kendati begitu, penyidik Polri tetap menggelar perkara, dan telah menetapkan sebagai tersangka.
Putri Candrawathi saat ini tidak ditahan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini yang bersangkutan masih berada di kediamannya.
Sebelumnya diberitakan, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan langsung Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat, (19/8/2022).
Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menyebut detail pasal yang disangkakan kepada istri Ferdy Sambo akan disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.
Berita Terkait
-
Rekaman CCTV Buka Tabir Kegiatan Tersangka Putri Candrawati Saat Brigadir J Tewas Dieksekusi
-
Dijerat Pasal Sama Dengan Irjen Ferdy Samo, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
-
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker
-
Iran Merasa Dianaktirikan di Piala Dunia 2026, Amir Ghalenoei Lontarkan Sindiran
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
5 Filter Air untuk Sumur Berkapur dan Berpasir, Solusi Air Rumahan yang Keruh
-
Finukhu: Tradisi Pangan, Alam, dan Pengetahuan yang Terbungkus Daun Fotefea dari Sentani
-
Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di Mana? Pemilik TV Lama Tak Perlu Khawatir
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran
-
Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar