/
Senin, 22 Agustus 2022 | 20:23 WIB
Anggota Komnas HAM, M. Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara. (Suara.com/Yaumal)

JAKARTA - Jejak digital perintah Irjen Pol Ferdy Sambo yang memerintahkan untuk menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J telah dikantongi Komnas HAM.

Hal ini diungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Dia mengatakan, barang bukti tersebut menjadi penting lantaran ada perintah langsung untuk menjegal pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kalau Pak Topan bilang komunikasi HP dengan HP dan lain sebagainya, kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti, itu supaya dihilangkan jejaknya. itu juga ada," katanya, Senin (22/8/2022).

"Jadi jejak digital itu kami mendapatkan," tambah Anam dalam rapat bersama Komisi III DPR.

Menurut Anam, atas dasar itu Komnas HAM meyakini adanya upaya obstraction of justice sejak awal. Ini yang membuat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J jadi terhambat.

"Itulah kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstraction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang," tuturnya melansir dari PMJnews.com.

"Tapi ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," sambungnya. ***

Load More