BANDUNG - Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyuntikan tabung gas di Kabupaten Bandung. Dua orang pelaku yakni SR dan AH diamankan ke Mapolresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
"Mereka membeli tabung gas sebesar 12 kilo, tapi habisnya lebih cepat daripada ukuran tabung 12 kilo biasanya," ucapnya, Rabu (24/8/2022).
Mendengar informasi seperti ini, Kusworo menambahkan unit Reskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan.
"Pada saat kami melaksanakan penyelidikan, kami melihat aksi tertangkap tangan. Pelaku pelanggar tindak pidana ini sedang melakukan kegiatan penyuntikan," katanya.
"Jadi kegiatannya adalah memperniagakan tabung gas secara ilegal yang tidak sesuai dengan perijinannya," tambah Kusworo.
Kusworo mengatakan, pelaku ini menyuntikan dari tabung 3 kilo ke tabung 12 kilo dengan menggunakan alat suntik.
"Jadi saat disuntikan, tabung 12 kilo itu tidak sampai 12 kilo, kemungkinan hanya sampai 10 kilo dan langsung diperjualbelikan," tuturnya.
"Untuk harga yang seharusnya tabung 12 kilo itu 205 ribu, namun dijual dengan 160 ribu. Dengan begitu patut diduga bahwa ini adalah barang hasil kejahatan," kata Kusworo.
Baca Juga: Kota Bandung Siap Gelar MUSRA, Fokus Capres 2024 Pilihan Rakyat Jabar
Diketahui, pelaku berinisial SR dan AH ini telah melakukan aksinya sejak Maret 2022. Dimana selama enam bulan, dan satu minggu itu bisa dilakukan tiga kali penyuntikan.
"Selama enam bulan ini, dikalkulasi jumlah kerugian negara sejak bulan Maret 2022 sampai saat ini itu bisa mencapai 360 juta rupiah kerugian negara," jelas Kusworo.
Dengan terungkapnya kasus ini, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti 247 tabung gas berbagai ukuran.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 Migas Jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," katanya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Cara Pakai Sheet Mask yang Benar Menurut Dokter, agar Kulit Tidak Kusam dan Kering
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Kapal Perang Rusia Lepas Tembakan Peringatan ke Jacht Inggris di Jalur Pelayaran Selat Inggris
-
Pertimbangkan Jual, Harga Buyback Emas Antam Naik Tinggi Jadi Rp2.514.000/Gram
-
Update Gempa Sigi: 787 Rumah Rusak, 1 Tewas dan 55 Warga Luka
-
Melonjak 54,37%, BTN Bukukan Laba Bersih Rp1,85 Triliun Hingga Mei
-
5 Tips Menata Rak Buku Menurut Feng Shui, Jangan Asal Taruh agar Energi Tetap Positif
-
Microsoft Surface Pro dan Surface Laptop Terbaru Resmi Meluncur, Ditenagai Snapdragon X2 dengan AI
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Laporan Intelijen Amerika: Selat Hormuz di Bawah Kendali Penuh Iran, Bisa Buka Tutup Kapan Saja