/
Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:22 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Jabarnews.com)

PURWAKARTA - Seorang pria berinisial HS (45) warga Kabupaten Purwakarta tega mencabuli keponakannya MNF yang masih remaja. Kejadian bejat yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Jumat (11/8/2022).

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban kepada Polres Purwakarta pada Senin (15/8/2022). sebelumnya, korban menceritakan ulah bejat pelaku kepada nenek dan bibinya.

"Korban berinisial MNF (15), didampingi Bibinya saat melaporkan ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku saat berada di kediamannya," katanya, Kamis (25/8/2022).

Dia menerangkan, korban ini tinggal bersama keluarga pelaku di Kecamatan Purwakarta. Pencabulan ini bermula ketika paman korban hendak mengobati luka korban agar bisa melanjutkan sekolah.

Kemudian pelaku membawa korban ke kamar. Di kamar tersebut, pelaku merayu korban hingga teganya mencabuli keponakannya sendiri.

"Jadi pelaku ini merupakan paman korban. Pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban, sehingga korban dapat disetubuhi," jelas Edwar. 

Hasil pemeriksaan awal penyidik, sambung dia, pelaku HS mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan keponakannya dengan menyetubuhinya sebanyak dua kali. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Edwar, selain MNF, pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap tiga korban lainnya yakni R (18), M (18) dan N (13). 

"Jadi pelaku ini melakukan pencabulan terhadap 4 korban, yang dua diantaranya masih dibawa umur. Semua korban ini masih merupakan kerabat pelaku," kata Edwar.

Baca Juga: Nodai Bocah Umur 4 Tahun, Kakek Cabul Asal Cianjur Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya, kata Edwar, HS dapat terjerat Pasal 82 dan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Kini HS mendekam di ruang tahanan Mapolres Purwakarta. Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara   dan denda paling banyak Rp5 milyar," tegas AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)

Load More