PURWAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial Y (37) karena melakukan tindak kejahatan membobol sekolah dasar di Kabupaten Purwakarta. Pelaku melakukan aksinya tersebut pada Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang berprofesi sebagai sopir itu, beraksi seorang diri itu membobol sekolah dengan cara memanjat tembok dan naik ke atas genteng ruangan guru kemudian menjebol plapon.
Target lokasi perlaku yakni Sekolah Dasar Negeri (SDN) Purwamekar di Kabupaten Purwakarta.
"Di SDN Purwamekar, pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali. Aksi pertama yang dilakukan pelaku itu sekitar tahun 2021 dan berhasil mencuri 1 unit infokus. Kemudian pelaku melakukan aksinya kembali Selasa, 28 Juni 2022 Sekira pukul 03.00 WIB dan berhasil mengambil 1 unit leptop merk Lenovo yang yang berada di ruangan kepala sekolah," katanya.
Dalam melancarkan aksinya pelaku, lanjut Edwar, dengan cara memanjat tembok dan naik ke atas genteng ruangan guru kemudian menjebol plapon di ruangan guru.
"Setelah tersangka berhasil masuk ke dalam ruangan guru tersangka langsung mencari alat untuk merusak tralis kayu agar bisa masuk ke ruangan kepala sekolah, dan tersangka mendapatkan satu buah gunting warna hitam di atas meja guru dan satu buah besi warna silver yang berada di lantai, kemudian alat tersebut tersangka gunakan untuk merusak tralis kayu untuk masuk ke ruangan kepala sekolah," sebut Edwar.
Usai menggasak sejumlah barang di sekolah tersebut, lanjut dia, pelaku kemudian menggadaikan laptop milik SDN Purwmekar ke tempat gadai di wilayah Purwakarta.
"Pelaku ini merupakan residivis pencurian yang kerap menyasar sekolah. Pelaku pernah dihukum dengan perkara yang sama tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung pada Tahun 2019 silam," jelas pria yang terkenal murah senyum itu.
Dari terduga pelaku, lanjut Edwar, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit leptop merk Lenovo, sebuah gunting dan
Sebatang almunium berukuran 35 centimeter warna silver yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Keren, Warga Bojong Timur Purwakarta Gelar Makan Nasi Liwet Sepanjang 50 Meter
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegas AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Pensiun, Apa Itu? Lionel Messi: Saya Mau Main di Piala Dunia 2030
-
Kita Bikin Romantis! Ucapan Antonela untuk Messi di Usia 39: Kami Punya Segalanya Karena Kamu
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Berapa Harga iPad Paling Murah 2026? Desain Premium, Paling Worth It Dibeli