/
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 16:27 WIB
Ilustrasi borgol (Pixabay)

PURWAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial Y (37) karena melakukan tindak kejahatan membobol sekolah dasar di Kabupaten Purwakarta. Pelaku melakukan aksinya tersebut pada Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang berprofesi sebagai sopir itu, beraksi seorang diri itu membobol sekolah dengan cara memanjat tembok dan naik ke atas genteng ruangan guru kemudian menjebol plapon. 

Target lokasi perlaku yakni Sekolah Dasar Negeri (SDN) Purwamekar di Kabupaten Purwakarta. 

"Di SDN Purwamekar, pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali. Aksi pertama yang dilakukan pelaku itu sekitar tahun 2021 dan berhasil mencuri 1 unit infokus. Kemudian pelaku melakukan aksinya kembali Selasa, 28 Juni 2022 Sekira pukul 03.00 WIB dan berhasil mengambil 1 unit leptop merk Lenovo yang yang berada di  ruangan kepala sekolah," katanya. 

Dalam melancarkan aksinya pelaku, lanjut Edwar, dengan cara memanjat tembok dan naik ke atas genteng ruangan guru kemudian menjebol plapon di ruangan guru. 

"Setelah tersangka berhasil masuk ke dalam ruangan guru tersangka langsung mencari alat untuk merusak tralis kayu agar bisa masuk ke ruangan kepala sekolah, dan tersangka mendapatkan satu buah gunting warna hitam di atas meja guru dan satu buah besi warna silver yang berada di lantai, kemudian alat tersebut tersangka gunakan untuk merusak tralis kayu untuk masuk ke ruangan kepala sekolah," sebut Edwar. 

Usai menggasak sejumlah barang di sekolah tersebut, lanjut dia, pelaku kemudian  menggadaikan laptop milik SDN Purwmekar ke tempat gadai di wilayah Purwakarta. 

"Pelaku ini merupakan residivis pencurian yang kerap menyasar sekolah. Pelaku pernah dihukum dengan perkara yang sama tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kecamatan  Bale Endah, Kabupaten Bandung pada Tahun 2019 silam," jelas pria yang terkenal murah senyum itu. 

Dari terduga pelaku, lanjut Edwar, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit leptop merk Lenovo, sebuah gunting dan
Sebatang almunium berukuran 35 centimeter warna silver yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. 

Baca Juga: Keren, Warga Bojong Timur Purwakarta Gelar Makan Nasi Liwet Sepanjang 50 Meter

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegas AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)

Load More