/
Minggu, 28 Agustus 2022 | 14:02 WIB
Jual beli tanah

- Salinan Kartu Tanda Penduduk
- Salinan Kartu Keluarga
- Salinan Akta Nikah (bila sudah menikah)
- Salinan NPWP
- Tanda bukti lunas pembayaran BPHTB
- Surat permohonan balik nama yang telah ditandatangani
- AJB dari PPAT

Dokumen Penjual terdiri dari :

- Salinan Kartu Tanda Penduduk
- Salinan Kartu Keluarga
- Salinan Akta Nikah
- Sertifikat Hak Atas Tanah
- Bukti lunas pembayaran PPh.

Itulah beberapa prosedur jual beli tanah yang sah di mata hukum.***

Load More