PURWASUKA - Cara menghitung biaya dan cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) terbilang mudah. Akan tetapi hal itu akan menjadi sulit juka tak mengetahui caranya.
Oleh karena itu, tak ada salahnya kalian mengetahui cara menghitung biaya dan cicilan KPR ini. Lantas, bagaimana caranya?
Dilansir dari banyak sumber, berikut cara menghitung biaya dan cicilan KPR:
1. Uang Muka dan Biaya yang Harus Dibayarkan di Awal - Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan berkaitan dengan pembayaran uang muka KPR, yakni 15% untuk rumah tapak pertama, 20% untuk rumah tapak kedua, 25% untuk rumah tapak berikutnya.
Berikut adalah simulasi pembayaran uang muka dengan asumsi harga rumah sebesar Rp 600 juta:
Uang muka = 15% x Harga Rumah
= 15% x Rp600 juta
= Rp90 juta
Dengan rumus perhitungan tersebut, diketahui bahwa jumlah uang muka yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp90 juta.
Baca Juga: Migrasi TV Digital Akan Miliki Banyak Keuntungan Ekonomi
2. Biaya Kredit Pokok - Selanjutnya biaya dan cicilan KPR yang harus Anda ketahui adalah biaya kredit pokok. Dengan mengetahui besarnya uang muka yang harus dibayarkan, secara otomatis Anda akan mengetahui besarnya jumlah pokok kredit KPR. Berikut adalah rinciannya:
Pokok Kredit = Harga Rumah-Uang Muka
= Rp 600 juta – Rp 90 juta
= Rp 510 juta
Jadi, jumlah pokok kredit yang harus harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp510 juta.
3. Biaya Provinsi - Biaya provinsi merupakan biaya administrasi yang dibebankan kepada para nasabah yang mengajukan KPR. Besarnya biaya administrasi ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank yang memberikan pinjaman. Namun, pada umumnya biaya administrasi ini adalah 1% dari pokok kredit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting