/
Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:04 WIB
Cara Menghitung Biaya dan Cicilan KPR (Freepok @xb100)

PURWASUKA - Cara menghitung biaya dan cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) terbilang mudah. Akan tetapi hal itu akan menjadi sulit juka tak mengetahui caranya.

Oleh karena itu, tak ada salahnya kalian mengetahui cara menghitung biaya dan cicilan KPR ini. Lantas, bagaimana caranya?

Dilansir dari banyak sumber, berikut cara menghitung biaya dan cicilan KPR:

1. Uang Muka dan Biaya yang Harus Dibayarkan di Awal - Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan berkaitan dengan pembayaran uang muka KPR, yakni 15% untuk rumah tapak pertama, 20% untuk rumah tapak kedua, 25% untuk rumah tapak berikutnya.

Berikut adalah simulasi pembayaran uang muka dengan asumsi harga rumah sebesar Rp 600 juta:

Uang muka = 15% x Harga Rumah

                    = 15% x Rp600 juta

                    = Rp90 juta

Dengan rumus perhitungan tersebut, diketahui bahwa jumlah uang muka yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp90 juta.

Baca Juga: Migrasi TV Digital Akan Miliki Banyak Keuntungan Ekonomi

2. Biaya Kredit Pokok - Selanjutnya biaya dan cicilan KPR yang harus Anda ketahui adalah biaya kredit pokok. Dengan mengetahui besarnya uang muka yang harus dibayarkan, secara otomatis Anda akan mengetahui besarnya jumlah pokok kredit KPR. Berikut adalah rinciannya:

Pokok Kredit = Harga Rumah-Uang Muka

                     = Rp 600 juta – Rp 90 juta

                     = Rp 510 juta

Jadi, jumlah pokok kredit yang harus harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp510 juta.

3. Biaya Provinsi - Biaya provinsi merupakan biaya administrasi yang dibebankan kepada para nasabah yang mengajukan KPR. Besarnya biaya administrasi ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank yang memberikan pinjaman.  Namun, pada umumnya biaya administrasi ini adalah 1% dari pokok kredit.

Load More