Berikut adalah simulasi pembayaran biaya provinsi yang harus nasabah bayarkan kepada pihak bank:
Biaya provisi= 1% x 510 juta
= Rp 5,1 juta
Nah, berdasarkan perhitungan di atas berarti biaya dan cicilan KPR, untuk biaya provisi yang harus nasabah bayarkan adalah sebesar Rp 5,1 juta.
4. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) -Pembayaran PNBP biasanya dilakukan ketika Anda mengajuan Biaya Balik Nama (BBN). Besarnya biaya PNBP ini tergantung pada kebijakan pemerintah.
Untuk memudahkan perhitungan perkiraan besar biaya PNBP yang harus dikeluarkan, kita ambil contoh variabel Rp 50 ribu. Variabel tersebut tentu saja dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
BNBP= (1/1000 x Harga Rumah) + Rp 50 ribu
= (1/1000 x Rp600 juta) + Rp 50 ribu
= Rp 650 ribu
Baca Juga: Migrasi TV Digital Akan Miliki Banyak Keuntungan Ekonomi
5. Biaya Pajak Pembelian (BPHTB) - BPHTB merupakan salah satu biaya dan cicilan KPR. Dalam menghitung BPHTB, Anda juga harus menyertakan komponen Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Besarnya NJOPTKP di setiap daerahnya berbeda-beda. Untuk memudahkan perhitungan NJOPTKP, ambil contoh besar NJOPTKP di wilayah Jakarta yang besarannya adalah Rp 60 juta.
Perhitungan BPHTB= 5% x (Harga Rumah – NJOPTKP)
= 5% X (Rp 600 juta-Rp 60 juta)
= Rp 27 juta
Jadi dengan nilai NJOPTKP yang besarnya Rp 60 juta, maka besarnya biaya Pajak Pembelian (BPHTB) adalah Rp 27 juta.
6. Biaya Balik Nama (BBN) - Termasuk ke dalam biaya dan cicilan KPR adalah BBN. Perhitungan Biaya Balik Nama (BBN) tergantung pada perjanjian awal yang telah ditentukan oleh pihak bank. Berikut adalah simulasi pembayaran Biaya Balik Nama dengan menggunakan contoh variable sebesar Rp500 ribu:
Biaya Balik Nama = (1% x Harga Rumah) + Rp 500 ribu
= (1% x Rp600 juta) + Rp500 ribu
= Rp 6,5 juta
Selain biaya awal KPR, Anda juga perlu mengetahui cicilan KPR. Ada dua jenis cicilan KPR, yakni dengan Bunga Tetap (Flat Rate) dan Bunga Efektif (Sliding Rate)
7. Menghitung Cicilan KPR dengan Bunga Tetap (Flat Rate) - Selanjutnya adalah menghitung biaya dan cicilan KPR dengan Bunga Flate. Rumus yang digunakan untuk menghitung cicilan sangat tergantung pada tenor/waktu pinjaman KPR.
Total bunga= pokok kredit x bunga per tahun x tenor dalam satuan tahun
Bunga per bulan = total bunga/tenor dalam satuan tahun
Cicilan per bulan= (pokok kredit+total bunga)/tenor dalam satuan tahun
8. Menghitung Cicilan KPR dengan Bunga Efektif (Sliding Rate) - Rumus menghitung cicilan KPR dengan bunga efektif adalah sebagai berikut:
Bunga per bulan= saldo akhir periode x (bunga per tahun/12).***
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan