JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh Asep Muhidin seorang warga Kabupaten Garut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).
Gugatan yang dilayangkan oleh Asep Muhidin ini terkait dengan tidak ditindaklannjutinya laporan masyarakat oleh lembaga anti rasuah itu terkait dengan kegiatan yang melibatkan beberapa kepala desa yang diharuskan membayar uang sebesar Rp10 juta per peserta.
"Ya, tadi telah didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun yang menjadi materi Praperadilan adalah KPK tidak bisa menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Garut dengan alasan tidak ada keterlibatan penyelenggara negara dalam arti Kepala Daerah atau Ketua DPRD, maupun APH," kata Asep Kamis (1/9/2022).
"Adapun laporan yang dimaksud terkait dengan adanya kegiatan yang melibatkan beberapa desa dan membayar Rp10 juta per peserta dengan total peserta sekitar 230-250 orang perangkat desa," tambahnya.
Menurutnya, lembaga anti rasuah itu tidak patuh dengan ketentuan pedoman yang bersumber pada Pasal 11 ayat (1) huru b UU No 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Pasalnya, ketika KPK mendapatkan laporan dari masyarakat semestinya ditindaklanjuti dengan melakukan penyilidikan terkait pengaduan tersebut. Mengingat, dikatakan Dalah terkait dugaan kasus itu melibatkan aparat penegak hukum (APH) bahkan sampai menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 miliar.
"Kewenangan KPK dalam menerima laporan atau pengaduan masyarakat dapat melakukan penyelidikan hingga penuntutan itu ada 2 kategori. Pertama yang melibatkan oknum APH, Penyelenggara Negara dan kedua nilai kerugiannya minimal Rp1 milyar. Nah kalau yang nilai kerugian minimal Rp1 milyar meskipun tidak ada keterlibatan penyelenggara negara, KPK bisa menangani pengaduan masyarakat berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No. 11 tahun 2019 tersebut," katanya.
Ditegaskannya, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU No 11 Tahun 2019 telah memberikan perintah kepada KPK bila ada laporan dari masyarakat tidak memenuhi sebagaimana kewenangannya dalam ayat (1). Maka KPK wajib menyerahkan kepada kepolisian atau kejaksaan.
"Bukan mempeti es-kan atau membiarkan dengan menolak tanpa dasar dan pemberitahuan telaahan kepada pelapor," ucap Asep.
Baca Juga: Bupati Garut Tandantangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD TA 2022
Asep menjelaskan, sebagai warga negara dirinya mempunyai hak untuk menyampaikan pengaduan kepada KPK terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang sebagaimna diatur pada Pasal 41 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia pun berharap, KPK kedepannya bisa membuka ruang kepada semua warga negara Indonesia dalam menjalankan dan melakukan langkah-langkah hukum memberikan informasi adanya dugaan Tindak Pidana korupsi.
"Jadi kalau laporan pengaduan masyarakat memang tidak bisa ditindak lanjuti, haruslah ada dilampirkan telaahannya biar dapat dipahami oleh setiap pelapor, bukan hanya selembar kertas. Kan itung-itung memberikan pendidikan dan pemahaman hukum kepada publik," katanya.
Bahkan, menurut Asep kalau jawaban hanya selembar bukan memberikan pendidikan hukum, melainkan mencerminkan contoh yang kurang baik. Asep pun menyentil KPK sebagai instansi yang hanya bisa melakukan operasi tangkap tangan saja namun ceuk dengan laporan masyarakat.
"KPK jangan jagonya OTT, tapi terima dong laporan pengaduan masyarakat tanpa membeda-bedakan derajat atau kasta seseorang," ucapnya.
Disebutkan, bahwa sidang praperadilannya terhadap KPK ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia juga akan mengajukan gugatan kepada Kejaksaan Negeri Garut atas ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan masyarakat yang jelas-jelas sudah ada kerugian negaranya hingga Rp300 juta lebih. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Alasan Mengejutkan Trump Ogah Datang Pada Laga Perdana AS di Piala Dunia 2026
-
Sindiran Menohok Infantino: Piala Dunia Tambah Peserta, Italia Belum Tentu Lolos
-
Cristiano Ronaldo: Portugal Bukan Favorit Juara Piala Dunia 2026
-
Depresi Sejak Usia Muda ke Panggung Piala Dunia 2026: Kisah Kelam Striker Brasil Igor Thiago
-
Gegara Lagu Kebangsaan, Spanyol Jadi Negara Paling Dibenci di Piala Dunia 2026, Kok Bisa?
-
Budayawan, Arkeolog, dan Akademisi Ramaikan Festival Lahan Basah Pertama Indonesia, Digelar di PALI
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
ASC Padel Team Resmi Dibentuk, Datangkan Pelatih Asal Spanyol Hingga Bidik Panggung Dunia
-
Kronologi Haji Bolot Dibawa ke RS, Berawal dari Sesak Dada