PURWAKARTA - Alur Sungai Cikao di Desa Cisalada yang berbatasan dengan Desa Cidahu Purwakarta kini sudah berubah. Peralihan alur sungai ini diduga akibat dari tindak kejahatan lingkungan yang dilakukan entitas usaha bernama Cikao Park.
Cikao Park diduga mengalihkan alur sungai Cikao secara ilegal. Meski demikian, aparat penegak hukum sejauh ini belum berbuat banyak dan seolah menutup mata.
Dari pantauan tim Purwasuka.suara.com lewat akses citra satelit, terlihat jelas pengalihan alur sungai Cikao di wilayah Desa Cidahu.
Alur sungai Cikao yang asalnya meliuk terbentuk secara alami selama ratusan tahun, kini diubah menjadi lurus dalam waktu ‘semalam’ dengan mengorbankan sawah sebagai alur sungai yang baru.
Sementara itu, hasil kerukan sungai Cikao yang kaya akan material batu dan pasir diduga ditambang secara ilegal.
Pidana Menanti
Diketahui, mengubah alur sungai adalah tergolong perbuatan mengubah fungsi ruang yang dapat diancam sanksi pidana.
Adapun secara regulasi kegiatan mengubah alur sungai harus berizin sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan aturan turunannya yakni PermenPUPR Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai.
Dalam hal ini Pemberi izin adalah pemerintah dengan memperhatikan rekomendasi tekni Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Baca Juga: Meski di Luar Negeri, Kejaksaan Pastikan Eksekusi Alvin Lim Setelah Putusan Inkrah
Apa yang dilakukan oleh perusahaan ini juga diduga melanggar ketentuan pidana dalam UU No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur sanksi terhadap hal tersebut seperti tertuang dalam pasal 68 dimana Setiap Orang yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d; atau
b. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000. 000,00 (lima belas miliar rupiah).
Juga dalam Pasal 70 disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja (a) Melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);
(b) Menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4); atau
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
Terkini
-
Jelang Lebaran, Aktivitas Porter Tanah Abang Menurun, Pendapatan Ikut Tergerus
-
Lampu Proyek Tol Solo-Jogja Banyak Dicuri, Berpotensi Bahayakan Keselamatan Pengendara
-
Masjid Perahu di Cilacap Jadi Rest Area Favorit Pemudik Jalur Selatan
-
Arus Mudik Lebaran 2026 Mulai Padat Sebanyak 28 Persen Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta
-
Teriakan Andrie Pecah di Salemba, Teror Air Keras jadi Upaya Pembunuhan Berencana
-
Indonesia Tangguhkan Semua Urusan BoP, Termasuk Pengiriman Pasukan, Ini Sebabnya
-
Xiaomi Rilis Mijia Front-Opening 18 Inci: Koper Travel Inovatif Antibakteri
-
Thom Haye Bangga Maarten Paes Gabung Ajax, Ingatkan Tekanan Besar Menanti
-
Rumah Ambruk di Tamansari Bandung, Tiga Warga Tertimpa
-
Tanah Abang Bergeliat: Tren Butter Yellow hingga Paper Silk Jadi Primadona