PURWASUKA - Kemarin Kamis, 1 September 2022 Pukul 03.00 Dinihar WIB, Habib Bahar Smith bebas penjara. Kala itu, ia dipenjara selama 7 bulan atas tuduhan penyebaran berita palsu atau hoaks.
Sebelumnya, Habib Bahar Smith sendiri pernah beberapa kali mendekam di penjara dengan kasus yang beragam. Salah satunya yang populer yakni aniaya sopir taksi.
Selain itu, masih ada lagi kasus yang sempat menjerat Habib Bahar Smith. Lantas, kasus apa sajakah itu?.
Deretan kasus Habib Bahar Smith
1. Penyebaran Berita Hoaks dan Berpotensi Keonaran - Akibat kasus ini, Habib Bahar Smith dijatuhi hukuman 7 bulan kurungan. Ini sebagaimana putusan PT Bandung.
Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2021. Saat ini, ia mengisi salah satu ceramah di Kabupaten Bandung.
Akan tetapi dalam ceramahnya, Habib Bahar menyebut Habib Rizieq Sihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi hingga anggota laskar FPI disiksa hingga tewas.
2. Aniaya Sopir Taksi Online - Pada kejadian tersebut, Habib Bahar harus kembali mendekam di penjara selama tiga bulan pada 2012.
Kejadian tersebut bermula ketika sopir taksi tersebut mengatarkan istri Habib Bahar, Jihana Rokayah untuk pulang. Setelah sampai, Jihana mengaku sempat digoda oleh sang sopir.
Baca Juga: Prediksi Persita Tangerang vs Madura United di BRI Liga 1 2022/2023
Hal ini membuat Habib Bahar emosi. Tak lama dari itu, ia sontak memukul sang sopir dengan tangan kosong.
3. Berseteru dengan Ryan Jombang Dalam Penjara - Habib Bahar sempat bersetru dengan Ryan Jombang pada tahun 2021, tepatnya 14 Februari tahun lalu.
Pada saat itu, terjadi perselisihan karena masalah uang yang melibatkan Habib Bahar dan Ryan Jombang.
Akan tetapi, isu tersebut sempat dibantah oleh pihak Habib Bahar. Pihaknya menyebut perselisihan yang terjadi disebabkan karena kesalahpahaman kecil antara kedua belah pihak sehingga memicu perkelahian.
4. Aniaya Dua Santri yang Mirip Dirinya - Pada tahun 2019 Habib Bahar divonis menjalani hukuman selama tiga tahun penjara. Itu terjadi krena kasus penganiayaan atas santrinya.
Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan remaja berusia 17 tahun yang diketahui berinisial MHU, dan JA yang berusia 18 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Vivo X300s Muncul di Geekbench, HP Flagship Ini Bawa Kamera Premium dan Dimensity 9500
-
Niat Mandi Sunnah Salat Idul Fitri, Ini Tata Cara dan Penjelasannya
-
Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan
-
Menanam Mindset Baru, Setiap Luka Bisa Jadi Peluang di From Zero to Survive
-
'Musik Adalah Cara Saya Bernapas' : Mengenal Agustiyan Solois, Sang Guru yang Bermusik dengan Hati
-
Terjebak di Lift, Film Thriller Indonesia Ini Sajikan Teror Mencekam
-
Foto Berdua Mendadak Lenyap di IG, Ariel Tatum dan Daffa Wardhana Putus?
-
Buka Puasa Bandar Lampung 19 Maret 2026 Jam Berapa? Menjelang Magrib, Catat Waktunya
-
Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama
-
Lagi-lagi Depok! Viral Shalat Idul Fitri Lebih Dulu, Netizen Soroti Hal Ini