/
Jum'at, 09 September 2022 | 16:56 WIB
ilustrasi narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

JAKARTA - Polri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika.

Keputusan PTDH ini hasil dari sidang komisi kode etik terhadap AKP ENM beberapa waktu lalu. Hal ini dikatakan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar.

“Kasat Narkoba Karawang Minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar,” katanya, Jumat (9/9/2022).

Dia menerangkan, sanksi berat yang diberikan kepada AKP ENM ini merupakan komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba. Terlebih bagi anggota Polri yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

“Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan, tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu si Kasat Narkoba Karawang,” katanya.

Sebelumnya, diketahui AKP ENM ini ditangkap pada 11 Agustus 2022 lalu di salah satu apartemen di Kabupaten Karawang. Dari tangan AKP ENM disita barang bukti narkoba jenis sabu dan sejumlah uang tunai.

Atas perbuatannya, AKP ENM ini dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa AKP Edi sempat membantu mengawal pengiriman narkotika jenis ekstasi kepada dua bandar yang telah ditangkap lebih dahulu.

"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bhw tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM," tambah Krisno. ***

Baca Juga: Ruang Kelas SDN Jatimulya V Roboh, Wabup Karawang Buka Suara

Load More