Subang - DPRD Kabupaten Subang melakukan kerjasama MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang terkait Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hal tersebut dalam bentuk kerjasama di bidang Perdana dan Gagal Usaha Negara, yang berlangsung di Ruang Bamus DPRD Kabupaten Subang, Rabu (14/9/2022).
"MoU ini nantinya berupa kerjasama di bidang Perdana dan Gagal Usaha Negara," kata Kasi Intel, Ahmad Adi Sugiarto.
Sementara itu, Sekwan DPRD Subang H. Ujang Sutrisna menyebut bahwa pihaknya menyambut baik kerjasama tersebut yang akan dilaksanakan selama dua tahun, yakni tahun 2022 sampai 2023.
"Alhamdulillah, MoU sudah dilaksanakan. Kedepannya kita akan evaluasi perda-perda yang telah kadaluwarsa atau terkait pembentukan perda atau raperda, kita akan minta saran dan juga pendapat pendampingan terhadap semua produk hukum yang di keluarkan DPRD Subang," lanjut Sekwan.
Target produk hukum yaitu berupa perda yang ada di DPRD Kabupaten Subang sebanyak 10 perda, sehingga produk hukum nantinya bisa terstruktur, masif, dan sistemik.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir juga Kajari Subang, I Wayan Sumertayasa beserta jajarannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang, H. Aceng Kudus serta tamu undangan lainnya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Promo Indomaret Hari Ini 5 Mei 2026, Tebus Heboh Belanja Minimal Rp 50.000
-
Microchip: AI Generatif Mulai Bergeser dari Cloud ke Perangkat Edge
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
-
Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel
-
1001 Cara Cinta Menabur Luka: Ironi Gelap dalam Novel Fallen
-
Ari Bias Ungkap Royalti Musik Anjlok, Singgung Juga Gugatan Rp4,9 Miliar ke Agnez Mo
-
Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Mualaf seperti Richard Lee?
-
Antoine Griezmann Siap Ukir Sejarah saat Hadapi Arsenal