/
Jum'at, 16 September 2022 | 05:18 WIB
DPRD Subang MoU dengan Kejari.

Subang - DPRD Kabupaten Subang melakukan kerjasama MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang terkait Perdata dan Tata Usaha Negara.

Hal tersebut dalam bentuk kerjasama di bidang Perdana dan Gagal Usaha Negara, yang berlangsung di Ruang Bamus DPRD Kabupaten Subang, Rabu (14/9/2022).

"MoU ini nantinya berupa kerjasama di bidang Perdana dan Gagal Usaha Negara," kata Kasi Intel, Ahmad Adi Sugiarto.

Sementara itu, Sekwan DPRD Subang H. Ujang Sutrisna menyebut bahwa pihaknya menyambut baik kerjasama tersebut yang akan dilaksanakan selama dua tahun, yakni tahun 2022 sampai 2023.

"Alhamdulillah, MoU sudah dilaksanakan. Kedepannya kita akan evaluasi perda-perda yang telah kadaluwarsa atau terkait pembentukan perda atau raperda, kita akan minta saran dan juga pendapat pendampingan terhadap semua produk hukum yang di keluarkan DPRD Subang," lanjut Sekwan.

Target produk hukum yaitu berupa perda yang ada di DPRD Kabupaten Subang sebanyak 10 perda, sehingga produk hukum nantinya bisa terstruktur, masif, dan sistemik.

 Dalam kegiatan tersebut turut hadir juga Kajari Subang, I Wayan Sumertayasa beserta jajarannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang, H. Aceng Kudus serta tamu undangan lainnya.(*)

Load More