Purwasuka - Shalat Jum'at adalah shalat wajib bagi umat Islam laki-laki yang wajib dikerjakan secara berjamaah. Pelaksanaannya diawali dengan khutbah Jumat sebelum mendirikan shalat dua rakaat tersebut.
Dalam pelaksanaan shalat Jumat, terkadang diantara jamaah ada yang tertidur atau terlelap saat mendengarkan khutbah dikarenakan kondisi lelah atau khutbah yang terlalu lama.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum tidur yang bisa membatalkan wudhu, seperti yang biasa terjadi ketika duduk mendengarkan khutbah Jumat dengan kondisi terlelap tidur.
Dari sahabat Safwan bin Assal radhiyallahu anhu, beliau menceritakan, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kami untuk tidak melepaskan khuf (kaos kaki) selama tiga hari tiga malam jika dalam kondiri bepergian (safar) kecuali dari janabat. Tetapi kami tidak perlu mencopot khuf dari buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. At Thirmidzi)
Sebagian ulama ada yang mengatakan apabila tidurnya sambil duduk, maka wudhunya tidak batal. Ada juga yang berpendapat bahwa semua tidur membatalkan wudhu, kecuali tidur ringan, baik tidur dalam posisi duduk atau berdiri.
Batasan berat ringannya adalah selama masih bisa merasakan ketika ada hadas yang keluar, misalnya kentut, maka tidurnya disebut ringan. Namun apabila tidak merasakan sama sekali, maka disebut tidur berat.
Namun, pendapat yang lebih kuat 'Wallahu a’lam' adalah yang mengatakan bahwa yang membatalkan wudhu adalah tidur yang berat, adapun tidur ringan, tidak membatalkan wudhu.
Hadits lain dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, menceritakan bahwa para sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah menunggu shalat jama’ah isya di jaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, sampai mereka mengantuk, lalu mereka shalat tanpa mengulang wudhu lagi. (HR. Muslim)
Hadits ini dimaknai dengan tidur yang ringan dan tidak membatalkan wudhu. Sementara hadits Safwan bin Assal dimaknai dengan tidur yang berat dan membatalkan wudhu.
Baca Juga: Baru Diunduh 10% pengguna iPhone, 4 Hari Peluncuran Sistem Operasi iOS 16
Beberapa ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahumallah.
Pendapat tersebut dikuatkan oleh hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,
“Mata adalah tutupnya dubur. Jika mata tertidur maka tutup dubur akan terlepas (terbuka).” (HR. Ahmad)
Demikian, Wallahu a’lam bis shawab.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang, Sabtu 28 Februari 2026
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp3 Jutaan dengan Skor AnTuTu Tertinggi
-
BGN Sentil Menu Ramadan, Instruksikan SPPG Transparan Harga: Jangan Kirim Bahan Tak Layak
-
Tak Cuma Teheran, Amerika dan Israel Juga Serang Kota Lain di Iran
-
Israel Serang Iran, Bom Meledak di Teheran!
-
Pramono Anung Usul Haul Ulama Betawi Jadi Agenda Rutin HUT Jakarta
-
PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
-
Respons Pep Guardiola Soal 4 Pemain Man City Puasa Ramadan Lawan Real Madrid di Liga Champions
-
Keluarga Virgoun Respons Kabar Lindi Fitriyana Hamil di Luar Nikah