Purwasuka - Shalat Jum'at adalah shalat wajib bagi umat Islam laki-laki yang wajib dikerjakan secara berjamaah. Pelaksanaannya diawali dengan khutbah Jumat sebelum mendirikan shalat dua rakaat tersebut.
Dalam pelaksanaan shalat Jumat, terkadang diantara jamaah ada yang tertidur atau terlelap saat mendengarkan khutbah dikarenakan kondisi lelah atau khutbah yang terlalu lama.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum tidur yang bisa membatalkan wudhu, seperti yang biasa terjadi ketika duduk mendengarkan khutbah Jumat dengan kondisi terlelap tidur.
Dari sahabat Safwan bin Assal radhiyallahu anhu, beliau menceritakan, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kami untuk tidak melepaskan khuf (kaos kaki) selama tiga hari tiga malam jika dalam kondiri bepergian (safar) kecuali dari janabat. Tetapi kami tidak perlu mencopot khuf dari buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. At Thirmidzi)
Sebagian ulama ada yang mengatakan apabila tidurnya sambil duduk, maka wudhunya tidak batal. Ada juga yang berpendapat bahwa semua tidur membatalkan wudhu, kecuali tidur ringan, baik tidur dalam posisi duduk atau berdiri.
Batasan berat ringannya adalah selama masih bisa merasakan ketika ada hadas yang keluar, misalnya kentut, maka tidurnya disebut ringan. Namun apabila tidak merasakan sama sekali, maka disebut tidur berat.
Namun, pendapat yang lebih kuat 'Wallahu a’lam' adalah yang mengatakan bahwa yang membatalkan wudhu adalah tidur yang berat, adapun tidur ringan, tidak membatalkan wudhu.
Hadits lain dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, menceritakan bahwa para sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah menunggu shalat jama’ah isya di jaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, sampai mereka mengantuk, lalu mereka shalat tanpa mengulang wudhu lagi. (HR. Muslim)
Hadits ini dimaknai dengan tidur yang ringan dan tidak membatalkan wudhu. Sementara hadits Safwan bin Assal dimaknai dengan tidur yang berat dan membatalkan wudhu.
Baca Juga: Baru Diunduh 10% pengguna iPhone, 4 Hari Peluncuran Sistem Operasi iOS 16
Beberapa ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahumallah.
Pendapat tersebut dikuatkan oleh hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,
“Mata adalah tutupnya dubur. Jika mata tertidur maka tutup dubur akan terlepas (terbuka).” (HR. Ahmad)
Demikian, Wallahu a’lam bis shawab.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Kinerja Solid, Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
-
3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Menyerang Anak Muda di Singapura
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya
-
Motor Matic Honda Terbaru Apa Saja? Ini 8 Tipe Paling Dicari
-
Siap-siap, BBRI Bakal Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun untuk Pemegang Saham
-
UI Periksa 16 Mahasiswa Terkait Dugaan Kekerasan Verbal di Fakultas Hukum
-
Belanja di Malaysia Pakai QRIS BRImo, Langsung Dapat Cashback!
-
LG Pamer Teknologi Zero Labour di InnoFest 2026, Rumah Pintar Serba Otomatis
-
Kasus Terkubur Bersama Jasad: Akhir Dramatis Perjalanan Hukum Yai Mim di Balik Jeruji