Purwasuka - Shalat Jum'at adalah shalat wajib bagi umat Islam laki-laki yang wajib dikerjakan secara berjamaah. Pelaksanaannya diawali dengan khutbah Jumat sebelum mendirikan shalat dua rakaat tersebut.
Dalam pelaksanaan shalat Jumat, terkadang diantara jamaah ada yang tertidur atau terlelap saat mendengarkan khutbah dikarenakan kondisi lelah atau khutbah yang terlalu lama.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum tidur yang bisa membatalkan wudhu, seperti yang biasa terjadi ketika duduk mendengarkan khutbah Jumat dengan kondisi terlelap tidur.
Dari sahabat Safwan bin Assal radhiyallahu anhu, beliau menceritakan, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kami untuk tidak melepaskan khuf (kaos kaki) selama tiga hari tiga malam jika dalam kondiri bepergian (safar) kecuali dari janabat. Tetapi kami tidak perlu mencopot khuf dari buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. At Thirmidzi)
Sebagian ulama ada yang mengatakan apabila tidurnya sambil duduk, maka wudhunya tidak batal. Ada juga yang berpendapat bahwa semua tidur membatalkan wudhu, kecuali tidur ringan, baik tidur dalam posisi duduk atau berdiri.
Batasan berat ringannya adalah selama masih bisa merasakan ketika ada hadas yang keluar, misalnya kentut, maka tidurnya disebut ringan. Namun apabila tidak merasakan sama sekali, maka disebut tidur berat.
Namun, pendapat yang lebih kuat 'Wallahu a’lam' adalah yang mengatakan bahwa yang membatalkan wudhu adalah tidur yang berat, adapun tidur ringan, tidak membatalkan wudhu.
Hadits lain dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, menceritakan bahwa para sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah menunggu shalat jama’ah isya di jaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, sampai mereka mengantuk, lalu mereka shalat tanpa mengulang wudhu lagi. (HR. Muslim)
Hadits ini dimaknai dengan tidur yang ringan dan tidak membatalkan wudhu. Sementara hadits Safwan bin Assal dimaknai dengan tidur yang berat dan membatalkan wudhu.
Baca Juga: Baru Diunduh 10% pengguna iPhone, 4 Hari Peluncuran Sistem Operasi iOS 16
Beberapa ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahumallah.
Pendapat tersebut dikuatkan oleh hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,
“Mata adalah tutupnya dubur. Jika mata tertidur maka tutup dubur akan terlepas (terbuka).” (HR. Ahmad)
Demikian, Wallahu a’lam bis shawab.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
3 Rekomendasi Glamping di Bandung dengan Suasana Hutan Pinus Dekat Tangkuban Perahu
-
Rekomendasi 5 Merk Laptop Paling Awet, Servis Center Resmi Mudah Dijangkau
-
Tak Sesuai UUD 45, Purbaya Akui Realisasi Anggaran Pendidikan 2025 Tak Capai 20%
-
Sistem Pendidikan 'Tuli dan Buta', Sosiolog Sebut Aksi Bom Siswa Padang Sebagia Perlawanan Ekstrem
-
Spotify Luncurkan Fitur Baru AI Chat, Bisa Diajak Ngobrol hingga Atur Lagu
-
Look Back: Sebuah Cerita Tentang Persahabatan, Impian, dan Perpisahan
-
Peringkat Utang Aman, Mengapa Ekonomi Indonesia Tetap Terancam?
-
Ikut Demo? Jangan Lakukan 5 Kesalahan Fatal Ini saat Terpapar Gas Air Mata
-
IHSG Masih Betah di Level 6.000 pada Sesi I, BMRI dan BBCA Diserbu
-
Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana