/
Rabu, 28 September 2022 | 17:16 WIB
Ilustrasi oknum polisi yang terlibat dalam kasus kejahatan. (Ilustrasi)

PURWASUKA - Belum lama ini institusi kepolisian tercoreng namanya oleh salah satu oknum anggotanya yakni Ferdy Sambo. Dia divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kini seorang oknum polisi di Cirebon pun terancam di PTDH karena terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Oknum polisi tersebut yakni Briptu CH yang kini sudah ditangkap Polres Cirebon Kota.

Ancaman hukuman PTDH terhadap Briptu CH ini karena pelaku dinilai telah melakukan pelanggaran pidana berat dan kode etik Polri.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fachri Siregar menerangkan, kasus Briptu CH saat ini sedang ditangani Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Cirebon Kota. 

Sejauh ini, kasus ini sudah masuk tahapan investigasi dan juga pemberkasan. Terhadap pelaku akan diberi sanksi berat karena perbuatannya.

"Terkait penanganan kode etik, kami tangani secara profesional sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku," terangnya pada Selasa (27/09/2022).

Kemudian, sejumlah saksi dan juga korban pun sudah dilakukan pemeriksaan. Hal ini tentunya berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon

"Pemberkasaan yang kami lakukan tentu berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon. Karena pemberkasaan yang dilakukan Polresta Cirebon itu berkaitan. Terlapor termasuk telah melakukan tindak pidana berat. Tentu ancaman yang diberikan juga berat, yakni, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," terangnya mengutip dari Jabarinews.id.

"Tapi, dalam menentukan sanksi PTDH kepada yang bersangkutan harus seusai aturan yang berlaku. Harus ada parameter. Antara lain, terlapor diancam pidana penjara. Jadi, kami akan melihat perkembangan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon," Tambah Fachri. 

Baca Juga: Bongkar Aksi Pelecehan Seksual di Lokasi Syuting, Kirana Larasati: Keluarin Lidahnya, Basahi Bibirnya!

Sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial Briptu CH ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon pada Senin (26/9/2022) sore. 

Briptu CH diduga telah melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. 

Terungkapnya kasus ini, setelah istrinya melaporkan terkait adanya dugaan tindakan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya pada 5 September 2022.

Kemudian Briptu CH menjalani penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain menahan oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota itu petugas juga mengamankan pakaian seragam milik korban. 

Pakaian sekolah dasar tesebut diduga digunakan korban saat terjadinya peristiwa kekerasan baik fisik maupun seksual. ***

Load More