PURWASUKA - Belum lama ini institusi kepolisian tercoreng namanya oleh salah satu oknum anggotanya yakni Ferdy Sambo. Dia divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kini seorang oknum polisi di Cirebon pun terancam di PTDH karena terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Oknum polisi tersebut yakni Briptu CH yang kini sudah ditangkap Polres Cirebon Kota.
Ancaman hukuman PTDH terhadap Briptu CH ini karena pelaku dinilai telah melakukan pelanggaran pidana berat dan kode etik Polri.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fachri Siregar menerangkan, kasus Briptu CH saat ini sedang ditangani Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Cirebon Kota.
Sejauh ini, kasus ini sudah masuk tahapan investigasi dan juga pemberkasan. Terhadap pelaku akan diberi sanksi berat karena perbuatannya.
"Terkait penanganan kode etik, kami tangani secara profesional sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku," terangnya pada Selasa (27/09/2022).
Kemudian, sejumlah saksi dan juga korban pun sudah dilakukan pemeriksaan. Hal ini tentunya berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon.
"Pemberkasaan yang kami lakukan tentu berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon. Karena pemberkasaan yang dilakukan Polresta Cirebon itu berkaitan. Terlapor termasuk telah melakukan tindak pidana berat. Tentu ancaman yang diberikan juga berat, yakni, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," terangnya mengutip dari Jabarinews.id.
"Tapi, dalam menentukan sanksi PTDH kepada yang bersangkutan harus seusai aturan yang berlaku. Harus ada parameter. Antara lain, terlapor diancam pidana penjara. Jadi, kami akan melihat perkembangan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon," Tambah Fachri.
Sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial Briptu CH ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon pada Senin (26/9/2022) sore.
Briptu CH diduga telah melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Terungkapnya kasus ini, setelah istrinya melaporkan terkait adanya dugaan tindakan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya pada 5 September 2022.
Kemudian Briptu CH menjalani penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain menahan oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota itu petugas juga mengamankan pakaian seragam milik korban.
Pakaian sekolah dasar tesebut diduga digunakan korban saat terjadinya peristiwa kekerasan baik fisik maupun seksual. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin