PURWASUKA - Belum lama ini institusi kepolisian tercoreng namanya oleh salah satu oknum anggotanya yakni Ferdy Sambo. Dia divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kini seorang oknum polisi di Cirebon pun terancam di PTDH karena terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Oknum polisi tersebut yakni Briptu CH yang kini sudah ditangkap Polres Cirebon Kota.
Ancaman hukuman PTDH terhadap Briptu CH ini karena pelaku dinilai telah melakukan pelanggaran pidana berat dan kode etik Polri.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fachri Siregar menerangkan, kasus Briptu CH saat ini sedang ditangani Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Cirebon Kota.
Sejauh ini, kasus ini sudah masuk tahapan investigasi dan juga pemberkasan. Terhadap pelaku akan diberi sanksi berat karena perbuatannya.
"Terkait penanganan kode etik, kami tangani secara profesional sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku," terangnya pada Selasa (27/09/2022).
Kemudian, sejumlah saksi dan juga korban pun sudah dilakukan pemeriksaan. Hal ini tentunya berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon.
"Pemberkasaan yang kami lakukan tentu berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon. Karena pemberkasaan yang dilakukan Polresta Cirebon itu berkaitan. Terlapor termasuk telah melakukan tindak pidana berat. Tentu ancaman yang diberikan juga berat, yakni, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," terangnya mengutip dari Jabarinews.id.
"Tapi, dalam menentukan sanksi PTDH kepada yang bersangkutan harus seusai aturan yang berlaku. Harus ada parameter. Antara lain, terlapor diancam pidana penjara. Jadi, kami akan melihat perkembangan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon," Tambah Fachri.
Sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial Briptu CH ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon pada Senin (26/9/2022) sore.
Briptu CH diduga telah melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Terungkapnya kasus ini, setelah istrinya melaporkan terkait adanya dugaan tindakan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya pada 5 September 2022.
Kemudian Briptu CH menjalani penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain menahan oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota itu petugas juga mengamankan pakaian seragam milik korban.
Pakaian sekolah dasar tesebut diduga digunakan korban saat terjadinya peristiwa kekerasan baik fisik maupun seksual. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
4 Shio yang Menarik Hoki 17 Juli 2026, Hasil dari Usaha Mulai Terlihat
-
Sering Dimintai Keterangan, Korban Kebakaran Ponpes Lombok Tengah Alami Tekanan Psikologis
-
Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health
-
Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD
-
Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?
-
Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya
-
Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty
-
Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur
-
Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme
-
Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu