/
Kamis, 29 September 2022 | 14:52 WIB
Jika Rizky Billar Terbukti Lakukan KDRT Pada Lesty Kejora, Dia Terancam Hukuman Ini (Instagram)

4. Penelantaran - Sanksi di Pasal 49 yaitu pelaku penelantaran dalam rumah tangga bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Meski demikian, belum diketahui dugaan Kasus KDRT Rizky Billar itu termasuk pada golongan yang mana.***

Load More