/
Jum'at, 30 September 2022 | 14:25 WIB
Produk Mie Sedaap dipajang di super market.

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menjelaskan soal penarikan Mie Sedaap dari pasaran di Hong Kong usai adanya temuan kandungan pestisida dalam produk Indonesia tersebut.

Seperti diketahui, residu pestisida etilen oksida (EtO) ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu Mie Sedaap. 

Penarikan tersebut, kata BPOM, setelah sebelumnya terdeteksi adanya residu pestisida etilen oksida (EtO) dalam produk Mie Sedaap. Kandungan itu tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong. 

Selama ini, EtO dikenal sebagai pestisida yang digunakan untuk fumigasi. Temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020. 

Menurut BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia, disebutkan telah memenuhi persyaratan yang ada. 

BPOM menyatakan terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional. Selain itu, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya. 

"BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar," tulis mereka dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (30/9/2022). 

"Hal ini untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi," jelas BPOM dikutip Kompas.com. (*)

Baca Juga: Inovasi Kerajinan Keramik Plered Purwakarta Tarik Pasar Dalam dan Luar Negeri

Load More