PURWASUKA - Tragedi Kanjuruhan bakal jadi sejarah kelam di dunia sepakbola Indonesia. Bukan tanpa alasan, 127 harus kehilangan nyawa saat kejadian tersebut. Diduga, gas air mata yang ditembakan polisi untuk meredam aremania menjadi salah satu penyebabnya.
Sebagaimana diketahui, penggunaan gas air mata sudah dilarang dalam aturan FIFA. Namun, di Indonesia kerap digunakan untuk menghalau supporter pada tragedi Kanjuruhan.
FIFA sendiri dengan jelas melarang adanya penggunaan senjata api dan gas untuk mengendalikan massa/penonton.
Aturan ini tertuang dalam aturan FIFA pada pasal 19 poin B yang berbunyi "No fi rearms or “crowd control gas” shall be carried or used."
Lantas, mengapa polisi masih menggunakan gas air mata?
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan alasan anggotanya menggunakan gas air mata untuk mengendalikan suporter Arema FC yang turun ke tengah lapangan karena merasa kecewa usai timnya kalah. Nico menyebut suporter Arema telah bertindak anarkis dengan menyerang petugas, merusak stadion hingga berusaha mencari para pemain dan official Arema FC.
"Oleh karena pengamanan melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya mereka tidak masuk ke dalam lapangan mengincar para pemain," kata Nico dalam konferensi pers di Polres Malang, Minggu (2/10).
"Dalam prosesnya itu untuk melakukan upaya-upaya pencegahan sampai dilakukan (penembakan) gas air mata karena sudah anarkis, sudah menyerang petugas, merusak mobil, dan akhirnya kena gas air mata," tambahnya.
Setelah polisi menembakkan gas air mata, para suporter itu berhamburan ke satu titik keluar stadion. Saat itulah terjadi penumpukan suporter hingga kekurangan oksigen.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Bilang Asuuuh, Baim Wong Hapus Video Prank Polisi KDRT Paula, Cuma Berumur 14 Jam
Diketahui, Tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 malam memakan korban lebih dari seratus orang. Tepatnya 127 orang meninggal dunia.
Kabar 127 orang meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan ini sebagaiman dilansir dalam Instagram @goalcomindonesia pada 2 Oktober 2022.
Bahkan, kabar 127 orang meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan ini di konfirmasi langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta.
“Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta mengatakan korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan mencapai 127 orang.” tulis dalam unggahan Instagram tersebut pada 2 Oktober 2022.
Data itu diupdate pada 2 Oktober 2022 pukul 05.00 WIB dinihari.***
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak