PURWASUKA- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Bogor kembali merilis peringatan dini hujan disertai kilat dan angin kencang.
Dalam peringatan dini BMKG Stasiun Klimatologi Bogor tersebut disebutkan, 15 kabupaten dan kota di Jawa Barat berpotensi hujan disertai kilat dan angin kencang.
Peringatan dini hujan disertai kilat dan angin kencang yang disampaikan BMKG tersebut untuk wilayah Jawa Barat berlaku hari ini (Rabu, 5 Oktober 2022).
Berdasarkan analisa BMKG, hujan disertai kilat dan angin kencang berpotensi terjadi sepanjang siang hingga sore hari di beberapa daerah di Jawa Barat diantaranya;
1. Kabupaten dan Kota Bogor
2. Kota Depok
3. Kabupaten dan Kota Bekasi
4. Kabupaten dan Kota Sukabumi
5. Kabupaten Cianjur
6. Kabuapaten Purwakarta
7. Kabupaten Karawang
8. Kabupaten Indramyu
9. Kabupaten Bandung Barat
10. Kabupaten dan Kota Bandung
11. Kabupaten dan Kota Cirebon
12. Kabupaten Sumedang
13. Kabupaten Majalengka
14. Kabupaten Kuningan
15. Kabupaten Garut
Untuk suhu udara di wilayah Jawa Barat bagian Utara terpantau masih diangka 22 sampai 33°C.
Lalu suhu udara di Jawa Barat bagian Selatan terpantau masih sama dengan sebelumnya, masih diangka 18 hingga 32°C.
Kelembapan udara di Jawa Barat bagian Utara terpantau diangka 50 sampai 95 persen. Sama halnya dengan kelembapan Jawa Barat bagian Selatan terpantau masih diangka 55 sampai 95 persen.
Kecepatan angin, secara umum bertiup dari arah tenggara hingga barat daya dengan kecepatan 05 sampai 35 km per jam.***
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari ini, Hujan di Sebagian Wilayah Jawa Barat
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Intip Harta Kekayaan Dadan Hindayana yang Capai Rp9 Miliar
-
Klasemen Grup A Piala AFF U-19: Indonesia Sapu Bersih, Tapi Masih di Bawah Vietnam
-
Mengapa Kasus Noven Mandek Bertahun-tahun?
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
Bandung Raya Siaga Satu! TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Total Oktober 2026
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Pangkas Waktu ke Palabuhanratu, Jalan Malasari-Cianten Bakal Ditembuskan ke Sukabumi