PURWAKARTA - Majlis Sidang Administrasi Pemilu, Bawaslu Jawa Barat, memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Jawa Barat bersalah melakukan pelanggaran administrasi, Rabu 5 Oktober 2022.
Diketahui, Sidang dengan agenda putusan tersebut dipimpin Sutarno, SH sebagai ketua majis didampingi Harminus Koto dan Yusuf Kurnia sebagai anggota. Ketiganya komisioner Bawaslu Jabar. Hadir juga saat putusan tersebut, pelapor dari Bawaslu dan terlapor dari KPU Purwakarta.
Komisioner Bawaslu Purwakarta, Siti Nurhayati membenarkan kabar tersebut. Atas kesalahan itu, KPU Purwakarta juga disanksi peringatan tertulis dan diingatkan tidak melakukan tindakan yang sama di kemudian hari.
"Intinya, KPU Purwakarta diminta agar tetap tunduk dan patuh terhadap regulasi," kata Siti singkat, dikonfirmasi usai mengikuti sidang sore ini.
Diketahui, pelaporan KPU oleh Bawaslu Purwakarta ke Bawaslu Jabar berawal dari kebijakan KPU Purwakarta melakukan klarifikasi terhadap 5 calon anggota partai politik dari sejumlah parpol pada 5 September 2022.
Klarifikasi yang seharusnya dilakukan secara langsung dengan mendatangkan orang bersangkutan ke kantor KPU, oleh KPU justru dilakukan secara daring melalui panggilan video call whatsapp.
KPU juga memberikan status Memenuhi Syarat (MS) kepada kelima orang tersebut padahal seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Klarifikasi dilakukan untuk memastikan status seseorang yang namanya tercatat ganda pada lebih dari satu partai politik. Diketahui, tahapan pemilu yang sedang berlangsung saat ini yakni verifikasi administrasi pendaftaran partai politik. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Tembus Rp15,9 Triliun! Ini Alasan Mengapa Transaksi 'Tap' BRI Makin Digandrungi
-
Manchester United Bidik Christian Pulisic, Massimiliano Allegri Langsung Pasang Badan
-
Update Harga BBM Pertamina dan Swasta Mei 2026: Ada yang Naik Diam-Diam, Ada yang Stabil
-
Ahmad Dhani Diduga Berbohong, Shafeea Diduga Nangis Bukan Gegara Maia Estianty?
-
UMKM Binaan BRI Masuk Pasar Dunia, Bukukan Kesepakatan Rp54,5 Miliar di Singapura
-
Apa Itu Gangguan Tiroid? Bikin Diet Gagal Terus!
-
Astronot Artemis II Bongkar Kenapa Makanan Terasa Hambar di Luar Angkasa
-
Polda Jabar Tangkap Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Saat May Day di Bandung
-
BRI Insurance Targetkan 1.000 Kantong Darah dalam Aksi Donor Nasional
-
Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup