/
Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:05 WIB
Potret tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar yang mengajukan penangguhan penahanan. (Istimewa)

PURWASUKA - Polisi resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora. Atas perbuatannya ini, Rizky Billar terancam 5 tahun hukuman penjara.

Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya.

"Ya belum waktunya. Namun tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," katanya pada Rabu (12/10/2022) malam.

Dia menerangkan, pihaknya akan turut mendamaikan kasus yang menimpa kliennya tersebut.

"Saya minta juga ikut mendamaikan. Tidak memanas-manaskan situasi," tuturnya.

Sebelumnya, pihak Rizky Billar memilih mencabut kuasa hukum dari pengacar sebelumnya. Lalu menunjuk Hotma Sitompul sebagai pengacara baru Rizky Billar.

"Saya diminta mendampingi Rizky," katanya melansir dari PMJNews.com.

Hotma pun mengaku sudah menerima penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum Rizky Billar pada Rabu sore pasca kliennya tersebut mencabut kuasa pengacara sebelumnya.

"Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut," ungkap Hotma.

Baca Juga: Mendag Zulhas Lepas Ekspor Perdana dan Borong 1 Ton Mangga Indramayu

Sebelumnya diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik langsung menetapkan tersangka kepada Rizky Billar setelah diperiksa.. melansir dari PMJNews.com.

Load More