/
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:28 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu yang dijual kembali oleh Teddy Minahasa CS. (Shutterstock)

PURWASUKA - Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengedaran narkoba. Kapolda Sumatera Barat itu ditangkap karena menjual kembali barang bukti sabu seberat 5 kilogram hasil ungkap kasus ke seorang bandar.

Barang bukti yang sempat dipamerkan itu sebelum dimusnahkan diganti terlebih dahulu dengan tawas. Hal ini untuk mengecohkan sejumlah pihak.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, barang bukti yang dijual kembali kepada seorang bandar itu hasil ungkap perakara peredaran narkoba oleh Polres Bukittinggi.

"Iya (sabu) diganti dengan tawas," katanya pada Jumat (14/10/2022).

Diterangkannya, total barang bukti yang berhasil disita oleh Polres Bukittinggi yakni seberat 41,4 kilogram. Namun sebanyak 5 kilogram diambil dengan tujuan dijual kembali.

Pengambilan barang bukti sabu seberat 5 kilogram itu atas perintah Teddy Minahasa, sementara sisanya dimusnahkan.

Dari total 5 kilogram sabu tersebut, lanjut Mukti, sebanyak 1,7 kilogram di antaranya sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka lain berinisial DG.

“Dimana sudah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang diamankan,” pungkasnya melansir dari PMJNews.com. 

Baca Juga: Bintang Timnas Indonesia U-20 Hokky Caraka Beri Pujian Buat Shin Tae-yong

Load More