/
Senin, 17 Oktober 2022 | 14:58 WIB
Tersangka kasus pembunuhan berencan Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Istimewa)

PURWASUKA - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Pada sidang perdana ini beragendalam pembacaa dakwaan terhadap Ferdy Sambo. Jaksa di PN Jakarta Selatan mengatakan, bahwa Brigadir J jatuh terkapar akibat luka tembak yang dilakukan ole tersangka Bharada E sebanyak tiga sampai empat kali.

Kemudian, Brigadir J kembali ditembak kembali oleh Ferdy Sambo di bagian sisi kiri kepalanya. Tembakan yang dilakukan Ferdy Sambo untuk memastikan bahwa Brigadir J telah tewas.

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” katanya, Senin (17/10/2022).

“Tembakan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” tambah Jaksa.

Jaksa menerangkan, akibat peluruh yang dilestkan oleh Ferdy Sambo ini menyebabkan tulang dasar tengkorak Brigadir J rusak. Tak hanya itu, tembakan itu pun yang memperparah luka di kepala Brigadir J.

“Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” katanya melansir dari PMJNews.com.

Sementara itu, Ferdy Sambo membantah telah menambak bagian kiri belakang kepala Brigadir J. Menurutnya, bila dirinya yang menambak kepala korban bisa pecah akibat letusan peluru tersebut.

“Dan terdakwa Ferdy Sambo menjawab ‘siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45,” pungkasnya.

Baca Juga: Banjir di Banyuwangi Capai 1 Meter, Puluhan Lansia dan Anak-anak Dievakuasi

Load More