PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-Hari ini, Senin (17/10/2022), berlangsung sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan tentang kronologi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dikutip dari suara.com, dalam pembacaan dakwaan, Ferdy Sambo disebut menjadi penembak terakhir di bagian kepala Brigadir J. Sementara Bharada Richard Eliezer dalam rincian surat dakwaan disebut menembak tiga hingga empat kali di tubuh Brigadir J.
Setelah tertembak beberapa kali, Brigadir J tergeletak di lantai namun tubuhnya masih bergerak.
Saat itu lah, Ferdy Sambo yang menggenggam senjata api disebut menembak satu kali mengenai kepala bagian belakang sisi kiri korban.
Namun Ferdy Sambo membantah apa yang ada dalam surat dakwaan itu. Ia menyangkal ikut menembak Brigadir J.
Sangkalan Ferdy Sambo saat laporan ke pimpinannya ini tertuang dalam surat dakwaan di bagian 'Dakwaan Kedua' yang dibacakan dalam sidang.
Usai menghabisi Brigadir J, Ferdy Sambo disebut berniat menutupi kejadian sebenarnya. Ia menghubungi Brigjen Pol. Hendra Kurniawan yang kemudian datang ke rumah Duren Tiga. Sambo menceritakan soal pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Sambo juga bercerita ke Hendra Kurniawan bahwa terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Baca Juga: Pep Guardiola Kecewa Berat Gol Foden Dianulir, City Kalah 1-0 dari Liverpool
Hendra Kurniawan juga mendengar cerita dari Benny Ali, Karo Provost Divpropam Polri yang mendapatkan cerita dari Putri Candrawathi.
Setelah membereskan di rumah Duren Tiga, Benny mendapatkan telfon untuk menghadap pimpinan. Dia bersama Hendra Kurniawan akhirnya menghadap pimpinan.
Pada pukul 22.00 Hendra Kurniawan bersama Ferdy Sambo mendatangi ruangan pemeriksaan Biro Provost.
Mereka menyampaikan keterangan sesuai skenario yang telah disiapkan oleh Sambo.
"Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni 'Kamu nembak enggak Mbo?'," kutipan dalam surat dakwaaan.
Sambo mengelak.
"Siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar," kata Sambo seperti yang dikutip dari surat dakwaan.
Sambo menyampaikan pembelaan. Andai dia yang menembak, kepala Brigadir J bisa saja pecah karena senjatanya.
"Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (Jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45."
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Piala Dunia 2026 Memanas: FIFA Tolak Keberatan Mesir dan Iran Terkait Atribut LGBT
-
5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
-
Jakarta Fair 2026 Bidik Transaksi Tembus Rp8 Triliun
-
Siapa Suzanne Huurman? Dokter Perempuan yang Pecahkan Sejarah di Piala Dunia 2026
-
Putry Poyz Buka Lifestyle Hub di Jakarta Selatan, Sediakan Tempat Khusus Buat Para Content Creator
-
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Sihir Vinicius Junior di Miami: Cetak Brace, Bikin Ancelotti Geleng-Geleng Kepala
-
Prediksi Curacao vs Pantai Gading: Misi Panas Kedua Tim di Philadelphia
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 164 Orang, Terdengar Jeritan dari Reruntuhan
-
Daftar Negara yang Sudah Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026