/
Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:02 WIB
Ilustrasi kecelakaan yang terjadi di Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta. (pixabay/piro4D)

PURWASUKA -  Kecelakaan beruntun kembali terjadi di ruas jalan tol Cipularang, KM 92 tepatnya di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dugaan sementara kecelakaan yang melibatkan empat kendaraan terjadi akibat truk kontainer bernomor polisi D 9832 AF mengalami masalah dalam sistem pengeremannnya.

"Jadi untuk TKP ini ada ada empat kendaraan, dimana dari arah atas atau dari arah bandung ke jakarta ada salah satu kendaraan indikasi awal tidak bisa melakukan pengeremen sehingga membuat benturan terhadap kendaraan di depannya," ungkap Kepala Induk PJR Tol Cipularang, AKP Denny Catur, Rabu (19/10/2022).

Dijelaskan Denny, truk yang diduga menjadi pemicu kecelakaan beruntun ini posisinya berada paling belakang diantara empat kendaraan yang terlibat, ketika rem bermasalah truk ini melaju tidak terkendali kemudian menabrak kendaraan yang ada di depannya.

"Indikasi awal dari truk kontainer yang paling belakang, itu hasil dari keterangan para saksi," katanya. 

Dalam kecelakaan ini, lanjut dia, tiga orang menjadi korban luka, bahkan satu orang korban yang terjepit harus dievakuasi dengan ekstra hati-hati.

Petugas menggunakan alat pemotong portabel untuk memotong bagian mobil yang menjepit kaki korban, evakuasi berjalan alot karena kaki korban terjepit.

"Untuk korban sementara ada 3 tapi indikasi hanyak cidera, Alhamdulillah tidak ada korban meninggal dunia. Tadi terakhir yang di evakuasi karena kakinya tertusuk besi," ucap Denny. 

Akibat kejadian ini, arus lalu lintas dari arah Bandung menuju Jakarta mengalami kemacetan panjang, petugas melakukan rekayasa arus dengan membuka satu lajur di bahu jalan.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Debat Soal Rafathar Ditolak Cewek, Warganet Bingung: Tidak Mungkin Terjadi!

"Kemacetan sekitar 2 KM, karena lalu lintas bisa tetap mengalir dengan menggunakan bahu jalan," pungkasnya.

Load More