/
Kamis, 20 Oktober 2022 | 23:16 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan. (Dok.Antara)

PURWASUKA - Rekonstruksi insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang telah dilakukan oleh Polri, TGIPF, dan Kejaksaan. Sebanyak 30 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sejumlah adegan pun dilakukan mulai dari persiapan pengamanan hingga berakhirnya pertandingan antara Arema FC vs Persebaya.

"Kejadian di dalam stadion mulai apel pasukan yang dipimpin mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat pukul 15.45 WIB kemudian pertandingan dimulai pukul 20.00 WIB dan pertandingan selesai pukul 22.00 WIB," ujarnya melansir dari PMJnews.com.

Diterangkannya, terdapat juga adegan suporter yang masuk ke dalam lapangan usai pertandingan, bahkan sampai terjadinya kerusuhan hingga ditembakknya gas air mata.

Namun, dalam proses rekonstruksi tersebut, penembakan gas air mata hanya dilakukan simbolik sebatas untuk kebutuhan dari proses rekonstruksi tersebut.

"Selanjutnya supporter ada yang masuk lapangan dan terjadi kericuhan sehingga terjadi penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta Polres Malang, anggota Brimob Kompi Porong dan anggota Brimob Kompi Madiun di dalam areal Stadion," katanya melansir dari PMJNews.com.

Dalam 30 adegan tersebut, diantaranya memeragakan peran dari tiga tersangka ketika peristiwa tersebut terjadi. Yakni, Kompol WSP, AKP BSA dan AKP H.

Pada rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan 54 orang yang berperan sesuai dengan konstruksi hukum peristiwa Kanjuruhan tersebut.

"Terdiri dari, tersangka tiga, Suporter 10, Steward satu, Keeper satu, Padal 10, anggota Brimob Porong 10, Anggota Brimob Madiun 17, Anggota Samapta Polres Malang dua," pungkas Dedi.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Jaksel Diminta Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Kuat Ma'ruf, Ini Alasannya

Load More