/
Kamis, 20 Oktober 2022 | 23:06 WIB
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa

PURWASUKA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (20/10/2022).

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf ini mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang dibacakan. Sidang sempat diskorsing selama tiga jam namun kemudian dilanjutkan.

“Kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini, memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut, Satu, menyatakan menolak nota keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma’ruf untuk keseluruhan,” kata jaksa, Kamis (20/10/2022).

Jaksa menyebut surat dakwaan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf telah disusun dengan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil.

“Penuntut Umum berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materil dari surat dakwaan,” jelasnya melansir dari PMJNews.com.

Diketahui, Kuat Ma'ruf satu dari lima tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.

Adapun keempat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Brigadir RR. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim khusus Polri.

Load More