PURWASUKA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf ini mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang dibacakan. Sidang sempat diskorsing selama tiga jam namun kemudian dilanjutkan.
“Kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini, memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut, Satu, menyatakan menolak nota keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma’ruf untuk keseluruhan,” kata jaksa, Kamis (20/10/2022).
Jaksa menyebut surat dakwaan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf telah disusun dengan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil.
“Penuntut Umum berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materil dari surat dakwaan,” jelasnya melansir dari PMJNews.com.
Diketahui, Kuat Ma'ruf satu dari lima tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.
Adapun keempat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Brigadir RR. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim khusus Polri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Persija Jakarta Krisis Clean Sheet Karena Hilang Fokus Menit Akhir
-
Bikin Aura Makin Elegan dan Berkelas! 6 Pilihan Parfum Wanita untuk Lebaran
-
10 Game Terlaris Capcom hingga 2026, Resident Evil Requiem Bersiap Masuk?
-
Tragedi Cuaca Ekstrem di Batang: 3 Orang Tewas Disapu Badai, Pengendara Mobil Jadi Korban
-
Mertua Sakit Hati Putrinya Dipoligami, Pesulap Merah Ngotot Tak Salah: Harus Terima!
-
Dewan Perdamaian Lumpuh: Pembicaraan Tertunda Akibat Perang Iran
-
Emas Antam Mulai Perlahan Naik Lagi, Harganya Kini Rp 3.049.000/Gram
-
Antam Borong 6 Ton Emas per Tahun dari Anak Usaha Merdeka Group
-
Perancis dan Spanyol 'Lawan AS', Tidak Takut Ancaman Embargo Dagang Trump
-
Hormuz Terblokade: Harga Minyak Brent Melonjak ke 83 Dolar AS