PURWASUKA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf ini mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang dibacakan. Sidang sempat diskorsing selama tiga jam namun kemudian dilanjutkan.
“Kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini, memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut, Satu, menyatakan menolak nota keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma’ruf untuk keseluruhan,” kata jaksa, Kamis (20/10/2022).
Jaksa menyebut surat dakwaan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf telah disusun dengan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil.
“Penuntut Umum berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materil dari surat dakwaan,” jelasnya melansir dari PMJNews.com.
Diketahui, Kuat Ma'ruf satu dari lima tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.
Adapun keempat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Brigadir RR. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim khusus Polri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Tabrak Jupiter dari Belakang, Pengendara Ninja Tewas di Jalan Raya Parung
-
Ambisi Harry Kane di Piala Dunia 2026: Kawinkan Gelar Juara Dunia dengan Ballon d'Or
-
Viral Maling Motor Kabur dari Polsek Cibinong, Kapolres Bogor Terjunkan Propam dan Resmob
-
Diterpa Isu Cerai Sejak 2025, Anthony Xie Akhirnya Buka Suara soal Ruma Tangga dengan Audi Marissa
-
Empat Penagih Utang Ditangkap, Polisi Buru 6 DPO Pembacok Personel Brimob di Taktakan
-
HJB ke-544, DPRD Kota Bogor Luncurkan Perda Versi Braille untuk Aksesibilitas Disabilitas
-
3 Hari Penumbangan Pimpinan BGN, Dari Sidak Dapur Hingga Rompi Pink Dadan Hindayana
-
Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
HP OPPO Rp1 Jutaan Apa Saja? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Juni 2026: Ada Layar AMOLED dan Baterai Jumbo